Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Di Tengah Kontroversi, Kadis Perhubungan Tetap Sosialisasikan Progres Parkir Berlangganan di Medan

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kepala Dinas Perhubungan Medan Iswar Lubis (kanan) menjadi narasumber di Ruang Rapat Rupatama Mapolrestabes Medan, Jumat (26/7/2024). (Intagram @dishub_medan)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Dinas Perhubungan Medan terus mengencarkan sosialisasi parkir berlangganan di Kota Medan, meski terjadi kontroversi di masyarakat. 

Dikutip dari Instagram resmi Dinas Perhubungan Kota Medan, @dishub_medan, Jumat (26/7/2024), Kepala Dinas Perhubungan Medan Iswar Lubis menjadi narasumber di Ruang Rapat Rupatama Mapolrestabes Medan. 

Iswar memaparkan progres sistem parkir berlangganan di Kota Medan. 

Dalam pemaparannya, Kadishub Medan Iswar, menjelaskan bahwa sistem parkir berlangganan ini bertujuan untuk membuat masyarakat lebih efisien dalam membayar restribusi parkir.

Menurutnya, sistem parkir berlangganan ini juga memiliki kelebihan, antara lain, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), efektifitas dalam pemungutan retribusi parkir dan menghapus kebocoran PAD, meringankan biaya parkir kepada masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, memperkecil munculnya petugas parkir liar karena petugas parkir tidak diperbolehkan memungut retribusi parkir lagi lantaran sudah berlangganan. 

Iswar juga menambahkan, petugas parkir yang resmi akan diberikan gaji perbulan dan akan dilengkapi dengan atribut khusus.

"Untuk tugas-tugas dan tanggung jawab dari petugas parkir tersebut salah satunya adalah memeriksa stiker parkir di setiap kendaraan yang hendak parkir dan tidak memperbolehkan kendaraan untuk parkir dibahu/tepi jalan umum apabila belum berlangganan. Apabila petugas parkir tersebut masih meminta secara tunai, maka akan ditindak dengan sangat tegas," ucap Iswar. 

Dalam kesempatan itu juga, Kadishub Kota Medan menjelaskan bahwa dalam retribusi parkir ini yang dikenakan restribusi adalah ruang (space) parkir yang dipergunakan kendaraan tersebut.

"Jadi peraturan ini tidak memandang dari mana kendaraan tersebut berasal," pungkasnya. 

Hadir dalam rapat tersebut Kabag Ops Polrestabes Medan, Kompol Pardamean Hutahaean, Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba, Kabid LLA Dishub Medan, Ami Kholis, S.SiT, M.T, Kasi Parkir Wil. I, Harry Sugraha, Kasi Parkir VIP, Muhammad Zein, perwakilan Polsek-Polsek di Kota Medan, akademisi, dan perwakilan Satpol PP Kota Medan.

Baca Juga: Dugaan Maladministrasi, Bobby Nasution dan Iswar Lubis Dilapor ke Ombudsman RI soal Parkir Berlangganan

(fer/nusantaraterkini.co)