Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Demokrasi Pancasila yang Harus Kalian Ketahui

Musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada di bawah komando

Bagikan:
Logo Burung Garuda Pancasila (istockphoto)
Logo Burung Garuda Pancasila (istockphoto)
A A

yang Harus Kalian Ketahui

">nusantaraterkini.co - Demokrasi Pancasila merupakan sistem demokrasi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar Republik Indonesia. 

Musyawarah mufakat, dilansir dari wikipedia, tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada di bawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada di bawah pimpinan komandan Pemerintah.

Di mana arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara. Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. 

Ciri /tag/demokrasi-pancasila" class="article-tag-link" rel="tag">Demokrasi Pancasila

1. Pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi

2. Adanya pemilu secara berkesinambungan

3. Adanya peran-peran kelompok kepentingan

4. Adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas

5. Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah

6. Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintah berdasarkan konstitusi yaitu Dasar 1945. Sebagai demokrasi Pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.

Tujuh Sendi Pokok

Dalam sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasan, yakni 

1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum

Seluruh tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.

2. Indonesia Menganut Siste Konstitsional

Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.

3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai Pemenang Kekuasaan Negara yang Tertinggi

Seperti telah disebutkan dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunya tugas pokok

Tugas Pokok MPR

A. Menetapkan UUD

B. Menetapkan GBHN

C. Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden

Wewenang MPR

A. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh Lembaga Negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden

B. Meminta pertanggungjawaban Presiden/mandaritas mengenai pelaksanaan GBHN

C. Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden

D. Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden (Mandataris) sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD

E. Mengubah

4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR)

Di bawah MPR, Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR

5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 

Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh Presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR.

Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak amandemen dan hak budget.

Hak DPR di bidang Pengawasan Meliputi

A. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah

B. Hak interpelasi, yakni meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah

C. Hak Mosi (Percaya/tidak percaya) kepada pemerintah

D. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal

E. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul atau saran kepada pemerintah.

6. Menteri Negara adalah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR

Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan Menteri Negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada Presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan atau presidensil.

Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada Presiden, tetapi mereka bukan pegawai tertinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam praktiknya berada di bawah koordinasi Presiden.

7. Kekuasaan Kepala Negara Tidak Terbatas

Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak terbatas.

Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh Presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan Presiden.

(Akb/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru