Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

BPKH Sebut Potensi Tambahan Dana Haji Rp5,65 Triliun Belum Terealisasi

BPKH menyebut potensi tambahan dana haji Rp5,65 triliun belum terealisasi karena kenaikan setoran awal haji reguler dan khusus belum berlaku.

Malam 27 Ramadan, Jutaan Jemaah Padati Masjidil Haram Berharap Meraih Lailatul Qadar. Ilustrasi. (Foto: istimewa)
Malam 27 Ramadan, Jutaan Jemaah Padati Masjidil Haram Berharap Meraih Lailatul Qadar. Ilustrasi. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Badan Pengelola () mengungkapkan potensi tambahan senilai sekitar Rp5, hingga kini belum dapat direalisasikan. Salah satu penyebab utamanya adalah belum diterapkannya kebijakan kenaikan setoran awal bagi calon jemaah maupun .

Kepala , Fadlul Imansyah, menjelaskan bahwa penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2026 dilakukan berdasarkan sejumlah asumsi ekonomi makro dan asumsi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dalam paparannya di hadapan Komisi VIII DPR RI pada Selasa (23/6/2026), Fadlul menyebutkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia berada pada kisaran 5,22 hingga 5,3 persen. Sementara inflasi diperkirakan bergerak antara 2,54 hingga 3,4 persen.

Selain itu, asumsi yang digunakan mencakup nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp16.500 per dolar dan kurs terhadap riyal Saudi Arabia sebesar Rp4.400 per riyal. Adapun imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun diproyeksikan berada di rentang 6,6 hingga 7,2 persen, sedangkan suku bunga penjaminan LPS berkisar 4,25 hingga 5,5 persen.

Fadlul mengatakan bahwa sejumlah target dalam Rencana Strategis (Renstra) BPKH 2022–2027 menghadapi tantangan baru akibat perubahan kondisi global yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir.

Menurutnya, saat Renstra disusun pada 2022, kondisi geopolitik dunia, konflik di Timur Tengah, serta gejolak pasar keuangan global belum sekompleks situasi yang terjadi saat ini.

Ia mengungkapkan bahwa kebijakan kenaikan reguler dari Rp25 juta menjadi Rp35 juta dan setoran awal haji khusus dari 4.000 dolar AS menjadi 6.000 dolar AS hingga kini belum diberlakukan.

Akibatnya, potensi tambahan dana kelolaan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5,65 triliun belum dapat masuk ke dalam pengelolaan .

Selain itu, program cicilan setoran pelunasan bagi jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu juga belum dapat dijalankan sesuai rencana.

"BPKH juga mencatat adanya mekanisme penarikan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji () tahun sebelumnya atau pola T+1 yang berpotensi kembali terjadi pada tahun mendatang. Pada 2025, transfer dana BPIH tercatat mencapai sekitar Rp7,8 triliun," ujarnya.

Di sisi investasi, ruang pengembangan masih menghadapi keterbatasan. Baik jumlah instrumen investasi maupun tingkat risiko yang dapat diambil dinilai belum cukup luas untuk mendukung pertumbuhan dana secara optimal.

Tak hanya itu, dinamika ekonomi global dan volatilitas pasar keuangan juga turut memengaruhi strategi pengelolaan dana haji yang dilakukan BPKH.

Karena itu, Fadlul menegaskan bahwa evaluasi terhadap RKAT 2026 tidak semata-mata dilihat dari pencapaian angka realisasi, melainkan harus mempertimbangkan berbagai faktor eksternal dan kebijakan yang memengaruhi pengelolaan dana haji nasional.

"Perubahan kondisi pasar, kebijakan, dan asumsi ekonomi menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan dalam menilai capaian pengelolaan keuangan haji," ujarnya.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait