nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ada batasan usia bagi anak yang ingin masuk Sekolah Dasar (SD) di Indonesia melalui jalur Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
Berdasarkan aturan tersebut, batas usia mendaftar SD adalah 7 tahun. Lantas, apakah bisa anak di bawah 7 tahun mendaftar SD?
Baca Juga : Legislator Prihatin Atas Perubahan Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tepatnya Bab II Pasal 4 menjelaskan, anak di bawah usia 7 tahun boleh mendaftar PPDB dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia:
7 tahun; atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
Baca Juga : MA Kabulkan Batas Usia Cagub-Cawagub, Formappi: Mengingatkan Keputusan MK
2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.
3. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis
Baca Juga : Habib Syarief Dorong Keberlanjutan KBM Bagi Anak Korban Bencana Sumatera
4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
5. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Demikian ketentuan pendaftaran PPDB SD untuk persiapan mendaftar di tahun 2024.
Baca Juga : Habib Syarief Muhammad Dorong Penanganan Kasus Bullying di Sekolah Secara Komprehensif
Perlu diketahui orangtua, berdasarkan pelaksanaan tahun lalu untuk siswa SD, SMP, dan SMA akan mendaftar berdasarkan jalur ini:
1. Zonasi Afirmasi
2. Perpindahan tugas orangtua/wali
3. Prestasi
Sementara, calon siswa TK tidak perlu mengikuti jalur pendaftaran di atas.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Artikel : kompas
