Bolehkah Anak Usia di Bawah 7 Tahun Daftar PPDB SD 2024?
Ada batasan usia bagi anak yang ingin masuk Sekolah Dasar (SD) di Indonesia melalui jalur Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024.
nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ada batasan usia bagi anak yang ingin masuk Sekolah Dasar (SD) di Indonesia melalui jalur Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
Berdasarkan aturan tersebut, batas usia mendaftar SD adalah 7 tahun. Lantas, apakah bisa anak di bawah 7 tahun mendaftar SD?
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tepatnya Bab II Pasal 4 menjelaskan, anak di bawah usia 7 tahun boleh mendaftar PPDB dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia:
7 tahun; atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.
3. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis
4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
5. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Demikian ketentuan pendaftaran PPDB SD untuk persiapan mendaftar di tahun 2024.
Perlu diketahui orangtua, berdasarkan pelaksanaan tahun lalu untuk siswa SD, SMP, dan SMA akan mendaftar berdasarkan jalur ini:
1. Zonasi Afirmasi
2. Perpindahan tugas orangtua/wali
3. Prestasi
Sementara, calon siswa TK tidak perlu mengikuti jalur pendaftaran di atas.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Artikel : kompas
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALDugaan Pungli Terkuak di Rutan Pondok Bambu, DPR Desak Kemenimipas Telusuri Aliran Uang
Rozie Winata·42 menit yang lalu -
NASIONALSidak Tanjung Priok, Firman Soebagyo Warning Barantin Tak Jadi Alat Kepentingan Importir
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KRIMINALBayi Laki-Laki Ditelantarkan di Musala, Polres Muratara Amankan Dua Orang di Nibung
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NASIONALPresiden Prabowo: Komunikasi Pemerintah Harus Jadi Instrumen Persatuan Nasional
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SEPAKBOLAResmi Dijual! Ini Daftar Harga dan Cara Beli Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KESEHATANStudi Ungkap Hubungan Kebugaran Anak dengan Risiko Depresi di Masa Dewasa
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Kembangkan Layanan Publik Berbasis WhatsApp-AI
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
SEPAKBOLALiga 2: Sumsel United Raih Poin Penuh di Kandang Persiraja Banda Aceh 2-1
Herman Saleh Harahap·11 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut dan DPR RI Komitmen Tingkatkan Pelayanan Haji 2027
Herman Saleh Harahap·11 jam yang lalu -
KESEHATANMuara Enim Jadi Lokasi Uji Coba Reformasi JKN Kemenkes
Herman Saleh Harahap·11 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan