Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Bolehkah Anak Usia di Bawah 7 Tahun Daftar PPDB SD 2024?

Ada batasan usia bagi anak yang ingin masuk Sekolah Dasar (SD) di Indonesia melalui jalur Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024.

Bagikan:
Murid SD sedang belajar baris berbaris (istimewa)
Murid SD sedang belajar baris berbaris (istimewa)
A A

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ada bagi yang ingin masuk () di Indonesia melalui Penerimaan Peserta Didik Baru atau 2024.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang .

Berdasarkan aturan tersebut, batas mendaftar adalah 7 tahun. Lantas, apakah bisa di bawah 7 tahun mendaftar SD?

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tepatnya Bab II Pasal 4 menjelaskan, anak di bawah usia 7 tahun boleh mendaftar PPDB dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia:

7 tahun; atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.

3. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:

kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis

4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

5. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Demikian ketentuan pendaftaran PPDB SD untuk persiapan mendaftar di tahun 2024.

Perlu diketahui orangtua, berdasarkan pelaksanaan tahun lalu untuk siswa SD, SMP, dan SMA akan mendaftar berdasarkan ini:

1. Zonasi Afirmasi

2. Perpindahan tugas orangtua/wali

3. Prestasi

Sementara, calon siswa TK tidak perlu mengikuti jalur pendaftaran di atas.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Artikel : kompas

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru