Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bobby Nasution Tunjuk Kabiro Barang dan Jasa, Jadi Plt. Kadis PUPR Sumut

Editor :  hendra
Reporter :  Muhammad Ardiansyah
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution saat melantik Kepala Biro Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut, Chandra Dalimunthe, Jumat (9/5/2025). Kini Chandra ditunjuk Bobby menjadi Plt. Kadis PUPR Pemprov Sumut. (foto:istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution menetapkan Chandra Dalimunthe sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprov Sumut) menggantikan Hendra Dermawan Siregar yang mengundurkan diri beberapa waktu lalu.

Penunjukan Chandra itu tertuang dalam surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800.1.1/573/II/2026 tertanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani langsung oleh Bobby Nasution.

Dalam surat itu disebutkan, terhitung mulai tanggal ditetapkan di samping jabatannya sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sumatra Utara juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatra Utara dan berakhir setelah dihunjuknya pelaksana tugas lain atau pejabat defenitif.

Baca Juga : Terima PWI Sumut, Sutarto Harapkan Capai Prestasi Pada Porwanas 2024

"Melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggungjawab," tulis surat tersebut yang dikutip Nusantaraterkini.co, Jum'at (20/2/2026).

Surat perintah ini menegaskan, penunjukan dilakukan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Dinas PUPR Sumut.

Di dalam surat itu juga memuat dasar hukum penunjukan Plt. yang meliputi, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga : RESMI 527 Guru di Deli Serdang Terima SK PPPK

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian juga menjadi landasan administratif dalam penunjukan tersebut. Regulasi ini mengatur batas kewenangan dan tanggung jawab pejabat pelaksana tugas.

Penunjukan itu juga merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Utara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Gubernur Sumatra Utara Nomor 38 Tahun 2023 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah.

Dengan terbitnya surat penunjukan ini, struktur kepemimpinan di Dinas PUPR Sumut kembali terisi dan diharapkan mampu menjaga stabilitas serta percepatan program pembangunan infrastruktur daerah di Sumut.

Baca Juga : Visi-Misi Paslon Bobby Nasution-Surya Dinilai Relevan Atasi Masalah Sumut

(Cw2/Nusantaraterkini.co).