Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Berkas Dugaan Korupsi PPPK di Langkat P21, LBH Medan : Penyidik Segera Tahan Kelima Tersangka

Berkas kelima tersangka dugaan korupsi seleksi PPPK guru di Kabupaten Langkat tahun 2023, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejatisu.

Ratusan mendatangi Polda Sumut dan Kejati Sumut pada, Jumat (27/12/2024). (Istimewa)
Ratusan mendatangi Polda Sumut dan Kejati Sumut pada, Jumat (27/12/2024). (Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, - Berkas kelima dugaan seleksi di Kabupaten Langkat tahun 2023, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (). 

Menyikapi hal tersebut, LBH Medan selaku kuasa hukum ratusan honorer mendesak para pengkhianat dunia pendidikan di Kabupaten ini harus segera ditahan dan dipublish ke publik.

"Diakhir penghujung tahun 2024, tepatnya pada 31 Desember 2024 Polda melalui Direktorat Kriminal Khusus menyampaikan kepada LBH Medan jika berkas tiga tersangka (Kadis Pendidikan Langkat, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan) termasuk berkas kedua kepala sekolah yang ditetapkan sebagai tersangka juga dinyatakan Lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Kamis (2/1/2025). 

Baca Juga : Kepemimpinan Ijeck Sukses Besar, SOKSI Dukung Keberlanjutan Ketua Golkar Sumut

"Maka telah lengkapnya berkas tersebut pihak penyidik harus segera melakukan tahap dua yaitu mengirimkan segera para dan barang bukti kepada untuk segera diadili," sambungnya. 

Perlu diketahui jika para guru honorer sebelumnya telah melakukan berulang kali aksi demo untuk mendapatkan keadilan di . 

Baca Juga : Bangunan Bekas Warung Roboh, 9 Orang Terperosok ke Jurang, Satu Tewas

"Alhasil " class="article-tag-link" rel="tag">Polda Sumut menetapkan lima Tersangka dan Alhamdulillah berkas kelimanya telah dinyatakan Lengkap (P21)," tegas Irvan. 

Dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat elah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta melanggar UU Tipikor. (rsy/nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru