Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bawaslu Usut Caleg Gorontalo Diduga Ngamuk Minta Warga Kembalikan Rp 75 Juta

Editor:  Annisa
Reporter: Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co - Bawaslu Gorontalo tengah menelusuri dugaan politik uang oleh oknum calon legislatif (caleg) DPRD Kota Gorontalo berinisial DD yang mengamuk hingga meminta uang Rp 75 juta yang telah diberikan kepada warga bernama Welly Ismail (53) dikembalikan.

"Jadi ini baru dugaan pelanggaran terkait money politic terhadap salah seorang caleg berinisial DD," ujar Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Thaib, Selasa, (20/2/2024), dikutip dari Detikcom.

Dilansir dari DetikSulsel, Rabu, (21/2/2024), Sukrin mengungkapkan peristiwa terjadi di Kelurahan Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo pada Sabtu (10/2/2024). Warga melaporkan caleg itu ke Bawaslu pada Senin, (19/2/2024).

"Jadi Bawaslu perlu menyampaikan kemarin sudah menerima laporan dari salah satu warga inisial WI yang melaporkan pelanggaran money politic terhadap salah seorang Caleg berinisial DD dan kemarin sudah diterima oleh staf kami," ujarnya.

"Pelapor membawa bukti jelas sudah diterima oleh staf bawaslu. Dan sebagaimana ketentuan pelanggaran bahwa Bawaslu diberi waktu 24 jam untuk melakukan kajian terhadap laporan tersebut apakah memenuhi unsur untuk diregistrasi atau tidak," lanjutnya.

Sukrin mengaku akan melakukan rapat pleno menindaklanjuti kasus tersebut. Dia mengatakan kasus ini masih sementara dalam proses pendalam Bawaslu Kota Gorontalo.

"Nah kami hari ini itu sudah melakukan kajian dan sudah melaksanakan pleno bersama teman Bawaslu dan memutuskan bahwa laporan atas nama WI diregistrasi dilanjutkan ke proses dan diteruskan ke Gakkumdu," katanya.

Kemudia Sukrin menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa larangan menjanjikan memberikan uang dan materi lainnya kepada masyarakat itu dikategorikan sebagai kegiatan money politic.

(Ann/Nusantaraterkini.co)

Sumber: Detikcom

Advertising

Iklan