Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bandar di Kota Binjai Diringkus Polisi saat Edarkan Narkoba, 4,18 gram Sabu Disita

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tersangka bandar narkoba dengan barang bukti sabu saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Binjai, Jumat (20/9/2024).

Nusantaraterkini.co, BINJAI - Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu tak bisa berbuat apa-apa saat diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai ketika sedang edarkan barang haram tersebut.

Adapun identitas tersangka berinisial RMS (34) yang diringkus polisi di Jalan Jendral Gatot Subroto atau tepatnya di simpang Jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi saat dikonfirmasi.

Baca Juga : Tawarkan Ekstasi ke Petugas, Dua Pria Asal Medan Diciduk Satres Narkoba Polres Binjai: Ratusan Butir Disita Sebagai Barang Bukti

"Tersangka diringkus pada, Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 00.10 WIB," ujar Junaidi, Jumat (20/9/2024).

Lanjut Junaidi, penangkapan bandar narkoba jenis sabu yang dipimpim Kanit 1 Sat Res Narkoba, Ipda Eddy Supratman, berdasarkan hasil penyelidikan sesuai informasi yang diterima.

"Personel langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka RMS," ujar Junaidi.

Baca Juga : Polsek Bangun Tangkap Seorang Bandar Sabu Bukit Maraja Tanpa Perlawanan

Saat digeledah, ditemukan dari kantong jaket sebelah kiri bagian dalam barang bukti berupa satu plastik asoi berwarna biru yang berisikan 5 plastik transparan yang berisikan sabu seberat 4,18 gram.

Satu unit timbangan digital, satu pipet skop modifikasi, dan dua bungkus plastik klip transparan kosong.

"Terhadap tersangka RMS beserta barang buktinya saat ini sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Binjai," ujar Junaidi.

Baca Juga : Aliansi Pemuda- Mahasiswa Binjai Protes Pengangkatan Kadis PUPR

Tersangka juga dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 Tahun. (rsy/nusantaraterkini.co)