Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Bandar di Kota Binjai Diringkus Polisi saat Edarkan Narkoba, 4,18 gram Sabu Disita

Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu tak bisa berbuat apa-apa saat diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai ketika sedang edarkan barang haram.

Tersangka bandar narkoba dengan barang bukti sabu saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Binjai, Jumat (20/9/2024).
Tersangka bandar narkoba dengan barang bukti sabu saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Binjai, Jumat (20/9/2024).
A A

Nusantaraterkini.co, BINJAI - Seorang jenis -sabu tak bisa berbuat apa-apa saat diringkus Sat Res Narkoba ketika sedang barang haram tersebut.

Adapun identitas tersangka berinisial RMS (34) yang di Jalan Jendral Gatot Subroto atau tepatnya di simpang Jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, , .

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas , Iptu Junaidi saat dikonfirmasi.

"Tersangka diringkus pada, Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 00.10 WIB," ujar Junaidi, Jumat (20/9/2024).

Lanjut Junaidi, penangkapan jenis yang dipimpim Kanit 1 Sat Res Narkoba, Ipda Eddy Supratman, berdasarkan hasil penyelidikan sesuai informasi yang diterima.

"Personel langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka RMS," ujar Junaidi.

Saat digeledah, ditemukan dari kantong jaket sebelah kiri bagian dalam barang bukti berupa satu plastik asoi berwarna biru yang berisikan 5 plastik transparan yang berisikan sabu seberat 4,18 gram.

Satu unit timbangan digital, satu pipet skop modifikasi, dan dua bungkus plastik klip transparan kosong.

"Terhadap tersangka RMS beserta barang buktinya saat ini sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Binjai," ujar Junaidi.

Tersangka juga dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 Tahun. (rsy/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait