Bambang Pacul Rencanakan Panggil Agus Rahardjo ke Komisi III
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul berencana untuk memanggil mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo terkait ungkapannya yang menyebutkan Presiden Jokowi pernah meminta kasus e-KTP diberhentikan.
Baca Juga : Penangkapan Tersangka Kasus e-KTP, LSAK: KPK Lebih Bertaring
Bambang mengatakan hal ini (pemanggilan) bisa saja terjadi, tetapi akan dibahas terlebih dahulu bersama para anggota Komisi III DPR RI.
Baca Juga : Tanggapi Cerita Agus Rahardjo di Kasus E-KTP, Airlangga: Golkar itu Korban
“Ya bisa saja, kan kita punya rapat internal,” katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Lebih lanjut , Bambang menyebutkan bahwa ungkapan dari Agus sudah kadaluarsa, harusnya Agus mengungkapkan ini ketika masih menjadi ketua KPK.
Baca Juga : Presiden Jokowi Godok 9 Nama Bakal Timsel Calon Pimpinan KPK
“Ini kan jadi ambigu kalau seperti ini, apalagi kau dengar Pak Agus caleg kan, susah kita, tapi bahwa usulan untuk pemanggilan ya, kita lihat lah ya,” jelasnya.
Baca Juga : Malangnya Eks Ketua KPK Harus Gagal Duduki DPD RI Disalip Ponakan Khofifah
Sebelumnya, Agus mengaku diminta kasus e-KTP dihentikan pada saat ia masih menjabat sebagai Ketua KPK periode 2015-2019. Ia mengaku sempat dipanggil untuk menghadapi Jokowi.
Meski awalnya bingung, Agus mengaku mengerti bahwa yang dimaksud Jokowi adalah hentikan kasus Setya Novanto yang mempunyai kasus e-KTP.
(mr6/nusantaraterkini.co)
