Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

BAKUMSU Catat 19 Pelanggaran HAM di Sumut April 2026, Keterlibatan Aktor Negara Melonjak 68%

BAKUMSU mencatat 19 dugaan pelanggaran HAM di Sumut selama April 2026, dengan keterlibatan aktor negara mencapai 68%.

Masjid Ar-Rahman yang selama ini menjadi tempat ibadah sekaligus satu-satunya tempat bertahan warga yang sudah tidak memiliki tanah dan tempat tinggal.(foto: istimewa)
Masjid Ar-Rahman yang selama ini menjadi tempat ibadah sekaligus satu-satunya tempat bertahan warga yang sudah tidak memiliki tanah dan tempat tinggal.(foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN—Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat () merilis catatan kelam mengenai kondisi hak asasi manusia di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Sepanjang bulan April 2026, lembaga swadaya masyarakat ini mengidentifikasi telah terjadi sedikitnya 19 peristiwa dugaan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Sumut. 

​

Dari total 19 peristiwa yang terpantau, potret yang paling mencolok sekaligus mengkhawatirkan adalah keterlibatan signifikan dari aparat dan institusi negara. Tercatat sebanyak 13 kasus atau setara dengan 68% dari keseluruhan insiden menempatkan sebagai pelaku utama, pihak yang berkolaborasi demi kepentingan kekuatan korporasi, hingga sebagai institusi yang melakukan pembiaran serta memutus hak para korban untuk mendapatkan keadilan hukum. 

​

"Angka keterlibatan ini mengalami lonjakan tajam jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Pada Maret 2026, keterlibatan aktor negara berada di angka 55%, dan kini meroket menjadi 68% pada April 2026," ujar Staf Studi dan Advokasi , Tommy Sinambela, dalam siaran persnya, Rabu (27/5/2026).

BAKUMSU menilai tren kenaikan ini menjadi sinyal kuat bahwa kualitas perlindungan HAM di telah merosot ke taraf yang sangat mengkhawatirkan. Institusi negara yang secara konstitusional diamanatkan untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara, justru dinilai beralih rupa secara sistemik menjadi instrumen represi sekaligus sumber utama kecemasan publik. 

Kasus Labura 

Tommy Sinambela mengungkapkan, yang menimpa Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kini telah menjadi episentrum krisis kemanusiaan yang sangat berlapis dan kompleks. Pascapenggusuran Januari 2026 lalu, warga secara tragis dipaksa menjadi pengungsi di atas tanahnya sendiri dengan menjadikan Masjid Ar-Rahman sebagai tempat tinggal darurat serta mendirikan dapur umum untuk bertahan hidup.

"Hilangnya akses ke kebun produktif merampas kedaulatan pangan mereka hingga untuk makan mereka hanya memanfaatkan sisa-sisa dari tanaman di kebun mereka, misalnya pakis liar dari sisa-sisa lahan," ungkap Tommy.

Dari situasi ini, katanya, menempatkan kelompok perempuan dan anak-anak sebagai pihak yang paling rentan. Anak-anak mengalami trauma psikologis mendalam akibat deru alat berat dan kehadiran ratusan aparat saat penggusuran. Sementara kelompok perempuan harus memikul beban ganda sebagai pilar utama dalam mengorganisir kelangsungan hidup seluruh komunitas di tengah keterbatasan logistik dan kecemasan yang terus membayangi.

Memasuki bulan April 2026, sebutnya, rentetan penderitaan panjang warga tersebut kian diperparah secara drastis dan menjadi peristiwa paling serius dalam catatan pelanggaran HAM di Sumut. Pada 9 April 2026, warga KTPHS kembali terusir dengan terjadinya pembongkaran Masjid Ar-Rahman yang selama ini menjadi tempat ibadah sekaligus satu-satunya tempat bertahan warga yang sudah tidak memiliki tanah dan tempat tinggal (pascapenggusuran paksa Januari 2026 lalu) di tengah konflik agraria dengan . 

"Peristiwa ini melibatkan pihak perusahaan bersama aparat keamanan dan pemerintah setempat. Beriringan atas peristiwa itu tentu warga yang berusaha mempertahankan ruang hidupnya mengalami kekerasan fisik, setidaknya ada 12 orang yang mengalami luka-luka," lanjutnya.

Bahkan dalam perkembangan selanjutnya, Dedi, seorang petani yang turut bersolidaritas terhadap , justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan konflik tersebut. Kemudian ia ditawarkan untuk penyelesaian kasus secara restorative justice (RJ) dengan mengajukan permohonan mediasi, akan tetapi salah satu syarat yaitu agar ia tidak berada di areal yang diklaim sebagai HGU (konflik lahan antara KTPHS dengan ). 

"Sehingga dapat dipahami bahwa hal ini sebagai bentuk pembungkaman atas kebebasan berpendapat terhadap Dedi (chilling effect)," ungkap Tommy Sinambela.

Kekerasan Seksual Terhadap Anak Masih Tinggi

Sementara itu, kasus kekerasan seksual terhadap anak juga masih menjadi persoalan serius sepanjang April 2026. BAKUMSU mencatat di bulan ini ada 3 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kota Medan dan Deliserdang. Secara kumulatif, dari bulan Januari hingga Maret total ada 10 kasus dengan jumlah korban mencapai 41 anak.

"Pada bulan ini, salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah yang menimpa inisial AP (13 tahun) di Kecamatan Medan Denai, yang diduga dilakukan oleh seorang yang merupakan mantan rekan kerja ayah korban," ujarnya.

Dalam kasus lain, lanjutnya, seorang anak perempuan inisial ZR (13 tahun) di Medan Labuhan diduga menjadi korban KS oleh pria lanjut usia dengan modus pemberian uang. Menurut Tommy, berulangnya kasus kekerasan seksual terhadap anak mengindikasikan masih sangat lambannya sistem perlindungan anak, baik dalam aspek pencegahan maupun penanganan. 

"Hal ini juga mengindikasikan pembiaran pemerintah daerah terkhusus Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas kasus yang berulang belum terlihat penanganan khusus baik dalam pencegahan dan penanganan," tambahnya.

Penyalahgunaan Wewenang oleh Aparat

Keterlibatan aparat negara dalam tindakan kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan juga masih menjadi pola dominan sepanjang April 2026. Salah satu kasus yang amat memalukan adalah aksi koboi di jalan pada dini hari tanggal 6 April 2026 lalu, empat orang laki-laki yang mengaku Polisi melakukan pengancaman, intimidasi, pemukulan hingga penodongan senjata api (pistol) terhadap dua pekerja pangkas rambut inisial D dan R di Jalan Mustafa, Glugur Darat, Kota Medan.

Selain itu, BAKUMSU juga menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang oknum polisi aktif di Polres Tapsel dalam konflik sengketa lahan di Kabupaten Padanglawas Utara. Oknum tersebut diduga melakukan klaim sepihak terhadap lahan warga dan membuat laporan yang kemudian dihentikan karena tidak terbukti.

"Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa sebagian aparat negara masih menggunakan kewenangannya secara represif dan di luar prinsip legalitas, proporsionalitas, serta akuntabilitas," tegasnya.

Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Pers

Sepanjang April 2026, BAKUMSU juga mencatat adanya pembatasan terhadap kebebasan beragama dan .

Selain kasus pembongkaran masjid di Padang Halaban, kasus penutupan akses Gereja Oikumene (Chapel USU) di Kota Medan memperlihatkan bagaimana hak kebebasan beragama masih rentan mengalami intervensi sepihak. Penutupan akses gereja yang diduga melibatkan sejumlah pihak termasuk anggota DPRD Sumut memicu ketegangan dan aksi pembukaan paksa oleh jemaat agar ibadah tetap dapat dilaksanakan.

Selain itu, kasus penganiayaan saat melakukan konfirmasi yang dialami oleh jurnalis tvOne inisial I di Kabupaten Paluta yang dilakukan oleh oknum ASN Dinkes setempat pada 14 April 2026, juga menunjukkan ancaman terhadap dan keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistiknya masih terus terjadi di Sumut.

"Dalam perspektif HAM, kebebasan beragama dan kebebasan pers merupakan bagian dari hak sipil dan politik (Sipol) yang dijamin oleh konstitusi. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap warga dapat menjalankan ibadah dan aktivitas jurnalistik tanpa intimidasi maupun kekerasan," ujarnya.

Pelanggaran dan Hak Ekonomi Sosial

BAKUMSU juga mencatat peristiwa yang berkaitan dengan pelanggaran hak pekerja dan ekonomi sosial masyarakat. Misalnya kasus kecelakaan kerja yang menewaskan inisial WS di proyek pembangunan Islamic Center di Martubung, Kota Medan. Hal ini memperlihatkan dugaan lemahnya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk tidak aktifnya BPJS Ketenagakerjaan korban. 

Kasus lain yang menonjol adalah dugaan PHK terselubung terhadap dua pekerja di UPTD Pelayanan Sosial Lanjut Usia di Kabupaten Asahan. Dua pekerja yang telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun diduga dipaksa melamar ulang melalui skema outsourcing dan akhirnya kehilangan pekerjaan (tidak diterima kembali). 

"Hal ini diduga sebagai upaya PHK sepihak dengan menghilangkan tanggung-jawab hak-hak normatif bagi pekerja. Kemudian mereka juga disebut belum menerima pembayaran upah selama dua bulan terakhir," lanjut Tommy Sinambela.

Selain itu, BAKUMSU juga menyoroti kasus inisial JA, seorang karyawan PTPN IV Pasir Mandoge Kabupaten Asahan yang diduga dipaksa mengundurkan diri setelah disebut menjadi korban praktik mafia sawit di lingkungan perusahaan. Kasus ini memunculkan dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja karena pengunduran diri diduga dilakukan di bawah tekanan dan tidak melalui mekanisme ketenagakerjaan yang adil. 

"Peristiwa ini memperlihatkan masih lemahnya perlindungan terhadap buruh yang berhadapan dengan relasi kuasa perusahaan besar," pungkasnya.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru