Bagaimana Aturan Pembuatan Paspor untuk Anak Adopsi, Ini Penjelasan Imigrasi Medan
Sebelum mengurus paspor, orang tua angkat perlu memahami bahwa adopsi harus dilakukan secara sah melalui penetapan pengadilan
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Paspor adalah dokumen resmi negara yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang hendak bepergian ke luar negeri. Kewajiban ini juga berlaku bagi anak, termasuk anak angkat atau hasil adopsi.
Namun, prosedur permohonan paspor untuk anak hasil adopsi tidak sama dengan anak kandung. Tentunya anak angkat yang dimaksud adalah anak angkat yang belum dewasa (dibawah 17 tahun).
Sebelum mengurus paspor, orang tua angkat perlu memahami bahwa adopsi harus dilakukan secara sah melalui penetapan pengadilan.
Sebab masih banyak kasus di lapangan di mana adopsi dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan antara orang tua kandung dan orang tua angkat tanpa kekuatan hukum.
Baca Juga : Pasien di Rumah Sakit Tetap Bisa Urus Paspor dengan I-MED LARASATI
Praktik semacam ini berpotensi menghambat proses permohonan paspor, karena secara administrasi negara hanya mengakui hubungan hukum yang ditetapkan oleh pengadilan.
Langkah awal yang harus dilakukan adalah mengurus penetapan pengadilan mengenai status adopsi. Putusan tersebut kemudian dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat agar dicatatkan dalam akta kelahiran anak.
Dengan demikian, akan ada catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran dan register akta kelahiran yang menyatakan status adopsi.
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 menjelaskan seorang anak dapat didaftarkan menjadi anggota keluarga orang tua angkatnya dengan status hubungan dengan kepala keluarga adalah “anak”, meskipun nama ayah dan ibu kandung tetap tercantum dalam kolom identitas orang tua pada Kartu Keluarga.
Setelah proses hukum adopsi sah dan dicatatkan di Dukcapil, barulah orang tua angkat dapat mengajukan permohonan paspor. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- KTP orang tua angkat;
- Kartu Keluarga orang tua angkat (anak sudah dicantumkan dalam Kartu Keluarga);
- Akta kelahiran anak yang sudah memiliki catatan pinggir adopsi dari Disdukcapil;
- Penetapan pengadilan tentang adopsi;
- Paspor lama (untuk penggantian paspor);
- Paspor orang tua angkat;
- Surat pernyataan tidak punya paspor dan surat pernyataan orang tua.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan baru-baru ini menerima permohonan paspor untuk anak laki-laki berusia 7 tahun yang diadopsi oleh pasangan asal Medan. Dalam prosesnya, permohonan sempat tertunda karena akta kelahiran anak belum diperbarui sesuai putusan pengadilan.
Petugas kemudian menyarankan agar orang tua angkat memperbarui data di Dukcapil. Setelahnya paspor berhasil diterbitkan tanpa hambatan.
Baca Juga : Anak Gunakan Nama Dua Huruf Disebut Tak Bisa Buat Paspor? Ini Kata Imigrasi
“Peristiwa seperti ini cukup sering kami temui. Banyak orang tua angkat yang membutuhkan edukasi mengenai dokumen adopsi harus sinkron dengan catatan sipil. Jika seluruh dokumen sudah lengkap, proses penerbitan paspor berjalan lancar,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian, Rabu (27/8/2025).
Penerbitan paspor bagi anak hasil adopsi merupakan bagian dari program 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin penguatan pelayanan publik berbasis digital dan menghindari adanya TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Kebijakan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak anak. Dengan legalitas adopsi yang sah, anak angkat memiliki hak yang sama dengan anak kandung dalam memperoleh paspor serta kesempatan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri bersama orang tua angkatnya.
Melalui prosedur ini, negara hadir untuk memastikan kepastian hukum, memberikan rasa aman, serta melindungi anak-anak hasil adopsi dari potensi penyalahgunaan identitas maupun tindak pidana perdagangan orang.
(zie/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
PERISTIWAMarkas OPM Egianus Kogoya di Nduga Diserang dari Udara? Ini Kata TNI
hendra·8 menit yang lalu -
SUMSELHerman Deru Beberkan Strategi Program Sultan Muda Tekan Angka Pengangguran di Sumsel
hendra·29 menit yang lalu -
INTERNASIONALSurvei Ungkap 52 Persen Warga Filipina Merasa Tak Berdaya Hadapi Korupsi
Rozie Winata·32 menit yang lalu -
KRIMINALBobol Rumah Kosong di Hamparan Perak, Spesialis Curanmor dan Pencurian Ditangkap Polisi
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALTiga Pemuda di Pematangsiantar Ditangkap Polisi, Bawa 15 Butir Ekstasi Beragam Merek
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALTak Diberi Uang Rokok, Ayah di Deliserdang Aniaya Putri Kandungnya hingga Babak Belur
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMUTJejak Rel Tempo Dulu: Perjalanan Stasiun Timbang Langkat Menjadi Stasiun Binjai
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
SUMSELTeknologi Drone Slog Polri Diterjunkan Atasi Karhutla di Pemulutan Ogan Ilir
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
KRIMINALOperasi Sikat I Musi 2026: Polda Sumsel Kerahkan 20 Personel Brimob di Titik Rawan Kejahatan
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
INTERNASIONALMenlu Arab Saudi Desak Pemulihan Selat Hormuz seperti Sebelum 28 Februari
Rozie Winata·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan