Aplikasi Ojol Siapkan Insentif Khusus Hari Raya saja, Apa Cukup?
Ramai diperbincangkan imbauan memberikan THR kepada driver ojek online (ojol) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan
Nusantaraterkini.co - Ramai diperbincangkan imbauan memberikan THR kepada driver ojek online (ojol) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan. Pasalnya, tak seperti THR karyawan pada umumnya, para perusahaan aplikasi hanya menyanggupi untuk memberikan insentif tambahan di hari raya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan imbauan ini merupakan bentuk dorongan Kementerian Ketenagakerjaan agar driver ojol turut mendapatkan THR. Dia mengatakan, hal ini hanya imbauan dan tidak masuk ke dalam kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan karena ojek online kedudukannya hanya mitra kerja.
"Jadi itu adalah niat baik kami untuk dorong platform apa namanya itu, untuk berikan THR. Kalau dilihat ruang lingkupnya memang tidak masuk dalam surat edaran ini. Jadi itu harus dipahami sebagai niat baik kami mendorong perusahaan aplikasi ini agar memberikan perhatian, karena ini kan hubungannya kemitraan maka tidak masuk cakupan," kata Ida ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip dari detikcom, Senin (25/3/2024)
Ida lantas mengapresiasi perusahaan aplikasi ojek online yang mau menyiapkan insentif khusus untuk hari raya. Dia menyebut hal ini bagaikan perhatian kepada para driver ojol.
Lalu apakah insentif saja cukup meski tak berupa THR? Ida sendiri tak ingin menilai. Yang jelas, katanya, hubungan kemitraan secara aturan memang tak bisa mendapatkan THR.
Pihaknya terus berupaya agar bentuk-bentuk perhatian semacam THR bisa ditingkatkan kalau perlu jadi kewajiban dengan adanya landasan aturan.
"Ini kan kita pahaminya memang bukan hubungan tenaga kerja, hanya kemitraan terus kita dorong sih, semoga saja nanti ada aturannya, sekali lagi dipahami ini adalah niat baik kami agar mereka dapat perhatian," sebut Ida.
Ida tak banyak bicara terkait konsekuensi tak memberikan perhatian semacam THR setelah adanya imbauan Kementerian Ketenagakerjaan. Ia hanya mengatakan dirinya bakal merinci soal kebijakan imbauan THR untuk ojek online ini di depan Komisi IX DPR besok.
"Besok ya saya ada raker di komisi IX, kami akan berikan penjelasan lebih rinci ke komisi IX," kata Ida.
Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai insentif lebaran yang dikeluarkan para aplikasi ojek online usai ada imbauan Kementerian Ketenagakerjaan bukanlah bentuk THR.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SEPAKBOLAKlasemen Piala ASEAN FIFA: Indonesia Tempati Posisi Kedua
Herman Saleh Harahap·57 menit yang lalu -
NEWSDirjen PAS Ungkap 13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong Tak Tercatat sebagai Aset Negara
hendra·1 jam yang lalu -
KESEHATANRico Waas: Dukungan Suami Kunci Lahirkan Generasi Unggul
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SEPAKBOLAIndonesia Imbang Lawan Malaysia, Kartu Merah Haye Jadi Sorotan
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
RELIGIPeringati Maulid Nabi, Rico Waas Ajak Warga Atasi Masalah Medan
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
SUMATERA TERKINIBupati Pasaman Barat Jenguk Korban Serangan Buaya di RSUD
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANRico Waas Minta Bangso Batak Jaga Budaya dan Rangkul Anak Muda
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSTNI Gagalkan Penyelundupan 16,4 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Paparkan Capaian Penanganan Bencana kepada Satgas PRR
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan