MPR Awasi Pencairan THR Pengemudi Ojol
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua MPR A.M. Akbar Supratman menegaskan perusahaan swasta harus mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Kewajiban ini berlaku untuk perusahaan swasta dan perusahaan BUMD/ BUMN, termasuk juga untuk para pengemudi ojek online.
“MPR akan mengawasi pencairan THR ini,” kata Akbar, Selasa (11/3/2025).
Pemberian THR oleh perusahaan swasta baik BUMD/ BUMN kepada karyawan merupakan kewajiban yang diatur oleh pemerintah dan sangat diapresiasi karena membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja menjelang hari raya, Akbar menjelaskan.
“Saya sebagai Pimpinan MPR mengimbau kepada perusahaan swasta untuk memberi tunjangan hari raya kepada para pekerja seperti pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifkan pekerja," Kata Akbar yang merupakan senator dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu.
“Menurut data yang saya terima, saat ini ada 250 ribu pekerja pengemudi ojol yang aktif. Sementara ada 1 sampai 1,5 juta pengemusi ojol yang berstatus part time atau tidak full time,” ujar Akbar yang juga politikus Gerindra ini.
Selanjutnya, aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam aturan tersebut mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.
“Selanjutnya, mekanisme dan besaran pemberian THR akan diumumkan lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan,” kata Akbar.
Dengan demikian, menurut Akbar, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR akan memperoleh sanksi administratif sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Sanksi administratif yang dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha,” ujarnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANPemko Medan Paparkan Capaian Penanganan Bencana kepada Satgas PRR
Herman Saleh Harahap·5 menit yang lalu -
KOTA MEDANHakim Tolak Eksepsi Tiga Mantan Kepala KSOP Belawan
Herman Saleh Harahap·9 menit yang lalu -
EKONOMIKPPU Soroti Tantangan Hukum Persaingan Usaha di Pasar Digital
Herman Saleh Harahap·30 menit yang lalu -
KRIMINALLBH Medan Sebut Pistol yang Dikaitkan dengan Kematian Winda Nihil Sidik Jari
Herman Saleh Harahap·48 menit yang lalu -
-
KRIMINALSidang Proyek DEK Padangsidimpuan, Hakim Dalami Aliran Dana hingga Kerusakan Bangunan Pascabanjir
hendra·1 jam yang lalu -
-
SUMSELDPO Spesialis Bongkar Rumah Dibekuk Jatanras Polda Sumsel dalam Operasi Sikat I Musi
hendra·1 jam yang lalu -
POLITIKWali Kota sebut Hasil Raker DPRD Navigator Pembangunan Medan
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
PENDIDIKANBobby Nasution Janjikan Beasiswa Tuntas dan Dukungan Kampus IV untuk UMSU
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan