nusantaraterkini.co, TAPSEL - Anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) berinisial ES ditangkap polisi di Kota Padangsidimpuan pada Rabu (9/10/2024) kemarin.
ES ditangkap atas dugaan kasus pengeroyokan sesuai dengan Pasal 170 KUHP.
“Iya benar, ES kita tangkap atas kasus pengeroyokan, Pasal 170 KUHP,” kata Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi pada Kamis (10/10/2024).
Baca Juga : Warga Muara Ampolu Gerebek Rumah Terduga Bandar Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
Dijelaskan Yasir, aksi pengeroyokan itu terjadi di proyek PLTA Marancar milik PT SAE sekitar 4 bulan yang lalu.
Namun Yasir tidak merinci identitas korban dan kronologi pengeroyokan yang dilakukan anggota DPRD Tapsel tersebut.
Meski sudah ditangkap, Yasir juga belum menjelaskan status ES, apakah sudah ditetapkan menjadi tersangka atau tidak.
Baca Juga : Kesaksian Eks Kapolres Tapsel dalam Sidang Korupsi Jalan Sumut: Dalih Galian C dan Utang Budi di Batu Jomba
(Dra/nusantaraterkini.co).
