Alex Tirta Penuhi Panggilan Bareskrim Soal Kasus Firli Bahuri
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ketua Harian PP PBSI Alex Tirta memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjadi saksi dalam kasus yang dihadapi Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Jumat (1/12/2023).
Kuasa Hukum Alex Tirta, Lina Novita menyampaikan, kedatangan pihaknya untuk memenuhi kesaksiannya bersama Firli Bahuri. Salah satunya adalah memberikan klarifikasi soal rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 yang disewakan kepada Firli Bahuri.
“Materi pemeriksaan sama ya, artinya terkait dengan saksi Pak Firli Bahuri,” kata Lina.
Sebelumnya, Lina menyebut telah membawa bukti-bukti soal rumah di Kertanegara tersebut pada pemeriksaan sebelumnya yang diduga menjadi tempat pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo.
“Dari pihak kami dalam pemeriksaan sebelumnya sudah menyampaikan juga, memperlihatkan bukti-bukti bahwa rumah yang di Kertanegara tersebut, yang disewa oleh Pak Firli Bahuri ya, perpanjangannya dilakukan oleh beliau,” jelasnya.
Menurut Lina, memang rumah di Kertanegara merupakan sebuah rumah dinas milik Alex Tirta.
“Iya karena pengguna rumah pertama itu memang, untuk kepentingan Pak AT sendiri," ujar Lina Novita.
Alex Tirta sendiri yang sempat ditemui wartawan, mengaku tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi pemeriksaan yang akan dijalaninya.
"Tidak ada ya, nanti ya nanti," kata Alex.
Sementara itu, Bareskrim juga diketahui mengagendakan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri hari ini. Firli akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasil Limpo (SYL).
Pemeriksaan Firli diagendakan berlangsung pukul 09.00 WIB di Dittipidkor Bareskrim Polri. Namun hingga kini, mengenai kehadiran Firli belum terkonfirmasi.
(mr7/nusantaraterkini.co)