Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Agen Gas LPG 3 Kg di Langkat Kecam Kebijakan Dirjen Pajak Selisih HET

Sejumlah agen gas LPG 3 kg di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, resah.

Adhan Nur salahsatu agen yang juga Dato' Setia Satya Samudra Wangsa dan Ketua PB Gerbang Malay, Jumat (18/10/2024).
Adhan Nur salahsatu agen yang juga Dato' Setia Satya Samudra Wangsa dan Ketua PB Gerbang Malay, Jumat (18/10/2024).
A A

Nusantaraterkini.co, - Sejumlah 3 kg di Kabupaten Langkat, , resah.

Pasalnya mulai menagih pajak atas selisih Harga Eceran Tertinggi () yang ditetapkan oleh pemerintah daerah yang berbeda-beda di setiap wilayah.

" 3 kg di Kabupaten menolak keras kebijakan pajak selisih harga yg dibebani kepada agen," ujar Adhan Nur salahsatu agen yang juga Dato' Setia Satya Samudra Wangsa dan Ketua PB Gerbang Malay, Jumat (18/10/2024). 

Lanjut Adhan Nur, intinya agen LPG 3 kg Kabupaten Langkat, keberatan dan mengecam keras kebijakkan pajak selisih harga. 

"Seluruh agen Kabupaten Langkat dan di bawah naungan Hiswana Migas, mengecam ketas kebijakan itu," ujar Adhan. 

Dikabarkan sebelumnya, Kuasa Hukum Hiswana Migas, Cuaca Teger mengatakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, harga eceran gas LPG ditetapkan sebesar Rp 12.750. 

Namun, biaya transportasi yang bervariasi di seluruh membuat Gubernur, Bupati, dan Walikota mengatur tambahan biaya, yang dikenal sebagai HET.

 “Karena ini berasal dari keputusan pemerintah daerah, seharusnya tidak ada pajak yang dikenakan,” ujar Cuaca. 

Ia menjelaskan, terkait keluhan para Agen LPG 3 Kg di berbagai daerah di Indonesia ini, piihaknya telah mengirimkan surat kepada tetapi hingga dua bulan berlalu sejak surat dikirim belum juga ada balasan.

“Hingga saat ini beberapa Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga telah menerima surat tersebut, namun tidak menanggapi inti," ujar Cuaca. 

Demikian juga, kami mendampingi Agen ke KPP-KPP antara lain KPP Pratama Baturaja.  Setelah diskusi, KPP menyatakan akan menunggu jawaban surat kami dari Kantor Pusat,” sambungnya. (rsy/nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru