Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

5 Tersangka Suap PPPK Langkat Jalani Sidang Dakwaan di PN Medan

5 Tersangka Suap PPPK Langkat Jalani Sidang Dakwaan di PN Medan

5 Tersangka Suap PPPK Langkat Jalani Sidang Dakwaan di PN Medan
5 Tersangka Suap PPPK Langkat Jalani Sidang Dakwaan di PN Medan
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Lima tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () di Kabupaten Langkat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/3/2025).

Kelima tersangka yang dihadirkan dalam persidangan adalah Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, Kepala BKD Langkat, Eka Depari, Kasi Kesiswaan, Alek Sander; serta dua kepala sekolah, Awaluddin dan Rohayu Ningsih. Mereka hadir didampingi kuasa hukum masing-masing.

BACA JUGA: Bobby Tinggalkan Pisah Sambut Wali Kota Medan, Begini Penjelasan Rico Waas

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Ahmad Ukayat mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Ahmad Hayyul Wali. 

Para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait penerimaan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Langkat.

Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan bukti adanya aliran dana yang diduga digunakan untuk meloloskan sejumlah peserta dalam seleksi PPPK.

Kemudian, setelah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, Hakim Ketua melemparkan pertanyaan terkait pengajuan Eksepsi terhadap para tersangka.

"Apakah para saudara (tersangka) akan mengajukan eksepsi?," tanya Hakim Ketua

Lalu, Saiful Abdi dan Eka Depari merespons dan sepakat akan melangsungkan sidang Eksespsi pada Rabu (12/3/2025) mendatang. 

BACA JUGA: Kapolres Sergai Perintahkan Tindak Tegas Perjudian di Sergai

Setelah itu sidang pembacaan dakwaan selesai.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (24/3/2025). 

Dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru