Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi penetapan tersangka Firli Bahuri selaku Ketua KPK dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pemerasan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan bahwa KPK menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya. Diketahui, Polda Metro Jaya mengumumkan status tersangka Firli Bahuri pada Rabu (22/11/2023) malam.
"Kedua, sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan (4) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya," kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (23/11/2023).
"Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden," tambahnya.
Alexander menyebut KPK tetap berkomitmen melaksanakan tugas sesuai mandat UU dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi baik di tingkat penyelidikan, penyidikan serta pengembangan hasil dan fakta-fakta persidangan. Dia juga memastikan KPK tetap melaksanakan berbagai program pencegahan korupsi termasuk mengawal penyelenggaran Pemilu 2024.
"Keempat kami menyadari bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri oleh karena itu KPK juga akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder, kementerian, lembaga baik pemerintah pusat maupun di daerah serta para pelaku usaha dan seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya.
Sementara kelima, kata Alexander, pihaknya berterima kasih atas dukungan masyarakat kepada KPK dan akan terus memberikan update terbaru mengenai kerja-kerja KPK secara transparan kepada publik.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPKFirli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (22/11/2023).
Penetapan status tersangka itu diumumkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu malam usai melakukan gelar perkara. Firli selaku Ketua KPK diduga menerima gratifikasi atau memeras Menteri Pertanian yang saat itu dijabat Syahrul Yasin Limpo saat menangani permasalahan hukum di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil, ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Firli dipersangkakan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023," terang Ade.
(HAM/nusantaraterkini.co).