Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Wapres Imbau Masyarakat Hormati Keputusan MK Terkait Pilpres 2024

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wapres RI Ma'ruf Amin (Foto: istimewa)

Wapres Imbau Masyarakat Hormati Keputusan MK Terkait Pilpres 2024

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak terkait, khususnya yang bersengketa dan para pendukung untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.

Baca Juga : Putusan MK, Prabowo Berterimakasih kepada Masyarakat dan Fokus Hadapi Masa Depan

Diketahui, MK akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) ini.

Baca Juga : Pengamat Yakini Hakim MK Tak akan Kabulkan Gugatan Kubu 01 dan 03

"Sidang MK adalah bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah usai pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024. MK juga telah melakukan pelibatan publik untuk berpendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan yang sudah disambut oleh para tokoh bangsa dan kaum cerdik pandai. Dengan demikian putusan MK legitimate," kata Ma'ruf Amin melalui Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi.

Untuk itu, Wapres meminta kepada segenap bangsa Indonesia untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.

Baca Juga : Wagub Sumut Dampingi Wapres RI Gibran Tinjau Dua Desa Terdampak Banjir dan Longsor Tapsel

"Sebab, kerukunan dan persatuan merupakan prasyarat utama suatu bangsa agar terus dapat bergerak untuk meraih kemajuan," lanjutnya.

Baca Juga : Wapres Ditugaskan Hadiri KTT G20 di Afrika Selatan, Pakar: Prabowo Ingin Gibran Ikut Sibuk Urus Indonesia

Diketahui, MK akan membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada Senin pagi pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK, Jakarta.

Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.

Baca Juga : Inisiatif Ma’ruf Amin Mundur dari MUI Disebut Sebagai Standar Baru Etika Kepemimpinan

Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Baca Juga : Prabowo Kunjungi Kediaman Ma’ruf Amin Bahas Arah Pembangunan Indonesia

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

(cw1/nusantaraterkini.co)