Wacana Skema Dana Pensiun PNS Mau Diubah Tahun Depan, Benarkah?
Berdasarkan Civil Apparatus Policy Brief BKN berjudul Konsep Pembiayaan dan Pola Jaminan Pensiunan PNS terbitan September 2017
Nusantaraterkini.co - Pemerintah berencana mengubah skema dana pensiun bagi PNS.
Perubahan itu tertuang dalam rancangan Reformasi Perlindungan Hari Tua bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.
Namun, kebijakan reformasi sistem pensiun itu belum membicarakan secara detail skema yang akan digunakan, termasuk rencana pengubahan skema pensiunan fully funded dari yang selama ini berupa pay as you go.
Skema fully funded itu sebelumnya ditargetkan pemerintah bisa membuat ASN membawa uang pensiun sebesar Rp1 miliar.
Namun, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan pembentukan rancangan skema pensiunan bagi ASN termasuk PNS ini sangat kompleks, sehingga belum bisa seketika diterapkan pada tahun depan.
"Kalau itu (pensiun skema fully funded) lebih kompleks lagi. Belum akan seketika (diterapkan 2025)," ujar dia saat ditemui di kawasan Gedung Dhanapala, Jakarta, Senin (22/7), mengutip CNBC Indonesia.
Rencana pengubahan skema pensiunan ASN termasuk PNS ini sebetulnya telah lama diagendakan pemerintah. Pada 2021 misalnya, skema dana pensiunan PNS ingin diubah dari yang selama ini menggunakan skema pay as you go menjadi fully funded.
Skema fully funded dianggap bisa membuat PNS mendapat dana pensiun hingga R 1 miliar, sebagaimana dikatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang kala itu masih dijabat oleh Tjahjo Kumolo.
Pada akhir 2022, Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri bahkan telah meminta pemerintah untuk segera merealisasikan skema iuran pasti atau fully funded.
Berdasarkan Civil Apparatus Policy Brief BKN berjudul Konsep Pembiayaan dan Pola Jaminan Pensiunan PNS terbitan September 2017, disebutkan skema fully-funded pensions atau pensiun yang didanai penuh adalah pensiun dibayar dari dana yang dikumpulkan oleh pemberi kerja dan peserta, yang selanjutnya diinvestasikan oleh lembaga pengelola untuk membayar manfaat pensiun.
Sedangkan, pay-as-you-go pensions merupakan sistem pembiayaan pensiun PNS saat ini yang didanai sepenuhnya dari APBN.
Meski begitu, dalam KEM-PPKF 2025 edisi pemutakhiran, belum disebutkan skema pensiunan apa yang akan digunakan dalam rancangan Reformasi Perlindungan Hari Tua bagi ASN.
Dokumen itu hanya menyebutkan arah reformasi program pensiun bagi pegawai ASN ke depan akan terbagi ke dalam dua kelompok besar, yaitu perubahan skema program untuk PNS existing dan pengembangan program baru untuk PNS baru dan PPPK.
(mft/nusantaraterkini.co)
Sumber: CNN Indonesia
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIMichael Saylor Peringatkan Sistem Keuangan AS Harus Dibangun Ulang untuk Era AI
Rozie Winata·53 menit yang lalu -
INTERNASIONALKlaim Miliki Kendali Penuh, Trump Tolak Usulan Bersyarat Iran Terkait Pembukaan Kembali Selat Hormuz
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOMartin Hutabarat: Perubahan UUD Penting Dipahami untuk Menentukan Arah Bernegara
Fadli Tara·8 jam yang lalu -
-
KRIMINALViral Video Dugaan Bullying Siswi SMPN 12 Pematangsiantar, Polisi Langsung Turun Tangan
hendra·9 jam yang lalu -
BADMINTONDua Ganda Putra Indonesia Tembus Semifinal Asian Games 2026, Leo/Daniel Tantang Pasangan Nomor 1 Dunia
hendra·10 jam yang lalu -
INTERNASIONALTrump Tolak Proposal Iran, Teheran Masih Tunggu Jawaban Resmi soal Pembukaan Selat Hormuz
hendra·10 jam yang lalu -
-
EKONOMIKemiskinan Argentina Naik Jadi 32,3 Persen, Harga Kebutuhan Pokok Melonjak
hendra·10 jam yang lalu -
PERISTIWAMarkas OPM Egianus Kogoya di Nduga Diserang dari Udara? Ini Kata TNI
hendra·11 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan