Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

USU Pastikan Pemilihan Rektor 2026-2031 Berjalan Sesuai Aturan

Setelah melalui proses penjaringan, ditetapkan 8 Calon Rektor USU yang akan mengikuti proses audisi

Gedung Rektorat USU. (Foto: dok istimewa)
Gedung Rektorat USU. (Foto: dok istimewa)
A A

, MEDAN -  () menegaskan seluruh tahapan Penjaringan dan Rektor Periode 2026-2031 akan berjalan sesuai aturan.

Hal ini disampaikan Ketua Panitia, Prof. Dr. Tamrin, M.Sc., didampingi Sekretaris Panitia, Prof. Dr. Ir. Luhut Sihombing, M.P., dalam konferensi pers di Kantor Majelis Wali Amanat (MWA), Selasa (23/9/2025).

Prof Tamrin menjelaskan, setelah melalui proses penjaringan, ditetapkan 8 Calon Rektor yang akan mengikuti proses audisi yang akan digelar pada Rabu (24/9/2025) di Auditorium USU.

Kedelapan calon tersebut sudah memenuhi administrasi yang dipersyaratkan sesuai dengan mekanisme .

Baca Juga : USU Catat Rekor Paten Terbanyak Di Bawah Kepemimpinan Prof Muryanto Amin

Kedelapan orang tersebut yakni, Dr. Drs. Firman Syarif, M.Si, Ak, C.A., Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., Prof. Dr. Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan, S.Si., M.Si., Apt., Dr. dr. Johny Marpaung, M.Ked (OG), Sp.OG, Subsp-KFM, Prof. Dr. Syahril Efendi, S.Si, M.I.T., Prof. Dr. Isfenti Sadalia, S.E., M.E., Prof. Dr. Eng., Himsar Ambarita, S.T., M.T., dan Prof. Dr. Hasim Purba, S.H., M.Hum. 

“Jadi ada tiga tahapan yang akan dilalui, pertama adalah penjaringan, penyaringan dan pemilihan. Setelah proses audisi, maka akan diadakan pemilihan calon rektor yang dilakukan oleh Senat Akademik USU. Jadi dari 8, akan disaring oleh Senat Akademik menjadi maksimal 3 orang dengan suara terbanyak. Bisa kurang dari 3 calon, namun tidak boleh lebih dari 3. Dengan mekanisme one man one vote,” ujarnya.

Dari calon yang sudah disaring oleh Senat Akademik tersebut, imbuh Prof Tamrin, akan dikirim ke Majelis Wali Amanat untuk dilakukan rapat pleno yang biasanya dilakukan di Jakarta, tepatnya di Kemenristekdikti. 21 orang MWA USU kemudian akan menetapkan satu orang yang akan terpilih menjadi Rektor USU Periode 2026-2031 pada tanggal 2 Oktober 2025.

Baca Juga : USU Fokus Akuisisi Kebun Tabuyung untuk Penguatan Aset Universitas

Prof Tamrin juga menjelaskan ada sedikit perbedaan rapat pleno yang dilaksanakan di Jakarta dari periode sebelumya. Pada proses periode ini, pihak dari Kemenristekdikti meminta ada sesi tanya jawab untuk menggali ide dan gagasan dari para calon rektor sebelum kemudian dilakukannya pemungutan suara.

Prof. Dr. Ir. Luhut Sihombing, M.P., menambahkan, rangkaian proses tersebut sesuai dengan aturan pemilihan Rektor USU yang diatur dalam Statuta USU yang dikeluarkan sebagai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta /tag/universitas-sumatera-utara" class="article-tag-link" rel="tag">Universitas Sumatera Utara. 

“Jadi, kami berkomitmen untuk menjalankan proses tahapan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, pihak panitia juga merespons beberapa isu-isu negatif yang disebarkan oleh kelompok-kelompok tertentu, menurut Prof. Tamrin, hal itu merupakan proses dinamika dalam berdemokrasi dan menjadi bagian dari kebebasan berpendapat. Namun pihaknya, hal tersebut sama sekali tidak mengganggu proses tahapan yang dilakukan oleh pihak panitia.

Baca Juga : Hasil Seleksi Administrasi, Ini Daftar Calon Rektor USU Periode 2026-2031

“Sepanjang calon rektor mampu memenuhi syarat-syarat yang telah diatur di dalam Statuta USU maka itu sudah cukup dan kami menjalankan mekanisme sebagaimana mestinya sesuai dengan asas demokrasi yang transparan dan akuntabilitas,” tegasnya.

Prof Luhut Sihombing juga mengatakan, panitia saat ini hanya berdiri pada “rules of the game” yang sesuai dengan mekanisme. Kalaupun ada aspek-aspek hukum yang dilayangkan oleh panitia maka akan ditelaah dan dianalisis sesuai dengan aturan juga. 

“Kita ingin menegaskan bahwa saat ini USU berkomitmen kuat untuk menyukseskan proses pemilihan rektor sebaik mungkin. Kita turut juga mencermati isu yang terjadi, tapi buat kami sepanjang tidak bertentangan dengan aturan maka itu tidak akan mengganggu proses tahapan yang telah ditetapkan,” katanya.

(zie/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait