Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Ungkap Pencurian Motor Modus Polisi Gadungan, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Polisi tangkap dua pelaku pencurian motor modus polisi gadungan di Ogan Komering Ulu Timur.

Dua tersangka yang berhasil diamankan oleh Polres OKU Timur dan Polres OKU Selatan, Senin (13/4/2026). (foto: polda sumsel)
Dua tersangka yang berhasil diamankan oleh Polres OKU Timur dan Polres OKU Selatan, Senin (13/4/2026). (foto: polda sumsel)
A A

Nusantaraterkini.coMARTAPURA — Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur berhasil mengungkapkan kasus pencurian motor dengan modus pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian. Polisi meringkus dua pelaku, yakni HS (22) dan AS (34) dari tempat berbeda.

Pengungkapan ini merupakan upaya tegas kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum . Dalam pengungkapan pertama, Satreskrim Polres berhasil menangkap tersangka berinisial HS (22), yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2024.

“Tersangka diamankan di wilayah Desa Banuayu, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, pada Selasa dini hari, 14 April 2026,” ujar Kapolres AKBP Adik Listiyono dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (15/4/2026).

HS diketahui menjalankan aksinya dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian. Bersama rekannya, ia menghentikan korban di Jalan Lintas Sumatera dengan dalih pemeriksaan narkoba dan senjata tajam.

“Korban kemudian dibawa ke lokasi sepi dan diancam sebelum dirampas sepeda motor, dua unit ponsel, serta dompet. Total kerugian korban mencapai Rp15 juta,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka AS alias Dedet diringkus oleh Polsek Martapura bersama Tim Opsnal Satreskrim di OKU Selatan pada Senin malam. AS diketahui mencuri sepeda motor milik warga di area perkebunan karet pada, Maret 2026 dengan cara merusak soket kabel kontak kendaraan korban.

“Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dokumen kendaraan, serta kotak ponsel milik korban. HS kini dijerat Pasal 479 KUHP. Sedangkan, AS dikenakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara,” imbuhnya.

Kabid Humas Polda Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya turut memberikan apresiasi atas keberhasilan tersebut sekaligus meminta warga untuk tetap waspada. Ia mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kejadian mencurigakan melalui layanan kepolisian resmi.

“Polda Sumsel berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk gangguan kamtibmas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan melalui layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa,” pungkasnya.

 (Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait