Tragedi KMP Virgo Transport 8, Anggota DPR Minta Dugaan Kelalaian Diusut
Anggota DPR Mangihut Sinaga meminta dugaan kelalaian dalam tragedi KMP Virgo Transport 8 diusut menyeluruh dan transparan.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Mangihut Sinaga meminta tragedi terbaliknya Kapal Motor Penumpang (KMP) Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa diusut secara menyeluruh dan transparan.
Mangihut menilai dugaan cuaca buruk tidak boleh langsung dijadikan satu-satunya penyebab kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa tersebut. Menurutnya, aparat perlu memastikan apakah kapal telah memenuhi seluruh standar keselamatan dan kelaiklautan sebelum maupun selama pelayaran.
“Cuaca buruk memang dapat menjadi faktor risiko dalam pelayaran, tetapi yang harus dibuktikan adalah apakah kapal tetap diberangkatkan dan dioperasikan dengan memenuhi seluruh standar keselamatan, kelaiklautan, serta kewajiban nakhoda dan pengelola kapal,” ujar Mangihut, Kamis (17/9/2026).
Politikus Partai Golkar itu meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian atau culpa dari pihak pengelola maupun nakhoda dalam mengambil keputusan sebelum dan selama pelayaran.
Menurut dia, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan adanya kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia atau luka-luka, proses hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif.
“Kalau dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia atau luka-luka, maka tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Harus ada pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.
Mangihut mengatakan, ketentuan mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian juga telah diatur dalam KUHP baru. Pasal 474 mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap setiap orang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Sementara Pasal 475 memungkinkan pemberatan pidana apabila tindak pidana dilakukan dalam menjalankan jabatan, pekerjaan, atau profesi.
Selain KUHP, Mangihut meminta penyidik mendalami ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 66 Tahun 2024.
Ia menyoroti Pasal 117 yang mewajibkan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan angkutan di perairan, termasuk kelaiklautan kapal. Persyaratan tersebut mencakup keselamatan kapal, pengawakan, garis muat dan pemuatan, kesehatan penumpang, serta manajemen keselamatan kapal.
Kemudian, Pasal 138 ayat (2) mewajibkan nakhoda memastikan kapal telah memenuhi persyaratan kelaiklautan sebelum berlayar. Bahkan, ayat (3) memberikan hak kepada nakhoda untuk menolak melayarkan kapal apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi.
“Karena itu harus diperiksa: apakah sebelum keberangkatan nakhoda benar-benar telah memastikan kelaiklautan kapal, apakah kondisi cuaca dan gelombang telah menjadi pertimbangan, dan apakah operator memberikan ruang bagi nakhoda untuk mengambil keputusan keselamatan tanpa tekanan operasional,” katanya.
Mangihut juga meminta penyidik mendalami Pasal 302 dan Pasal 303 UU Pelayaran apabila ditemukan fakta bahwa kapal dioperasikan dalam kondisi yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan.
Menurutnya, Pasal 302 mengatur pertanggungjawaban pidana nakhoda yang melayarkan kapal ketika mengetahui kapal tersebut tidak laik laut. Sementara Pasal 303 mengatur pertanggungjawaban pihak yang mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran.
Ia menegaskan, penyelidikan tidak boleh hanya berfokus pada nakhoda. Tanggung jawab operator atau pengelola kapal juga harus diperiksa apabila terdapat keputusan manajerial maupun operasional yang terbukti berkontribusi terhadap kecelakaan.
“Jangan sampai seluruh beban pertanggungjawaban hanya diarahkan kepada nakhoda. UU Pelayaran juga membuka ruang untuk melihat tanggung jawab operator atau pengelola kapal. Kalau ada keputusan manajerial atau operasional yang terbukti berkontribusi terhadap kecelakaan, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegasnya.
Mangihut berharap tragedi KMP Virgo Transport 8 menjadi momentum untuk mengevaluasi pengawasan keselamatan pelayaran nasional.
“Negara tidak boleh membiarkan standar keselamatan hanya menjadi formalitas administratif. Jika memang ada kelalaian yang terbukti menyebabkan korban jiwa, saya mendorong agar pengelola maupun pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANAparat Gabungan Razia Rutan Kabanjahe, Ratusan WBP Dites Urine
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
NEWSHendak Dipulangkan dari Arab Saudi, Warga Lhokseumawe Muhammad Iksan Hilang Kontak
hendra·4 jam yang lalu -
NEWSKPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan Terkait Proyek PUTR
hendra·5 jam yang lalu -
NEWSKetua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Diperiksa Polda, Diduga Terkait Kasus Dhody Thahir
hendra·6 jam yang lalu -
PERISTIWAHujan Deras dan Angin Kencang Diduga Picu Banjir Bandang Solok, Rumah Warga Terdampak
hendra·7 jam yang lalu -
PERISTIWAJalur Padang-Solok Putus Total Diterjang Banjir Bandang, Pengendara Dialihkan via Padang Panjang
hendra·7 jam yang lalu -
PERISTIWABanjir Bandang Terjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Solok, Sejumlah Kantor Terendam
hendra·8 jam yang lalu -
KOTA MEDANFraksi PDIP Soroti Keterlambatan Ranperda Pajak dan Tingginya Biaya PBG Medan
hendra·8 jam yang lalu -
PENDIDIKAN5 Kepala SD Negeri di Tebingtinggi Dicopot, Diduga Terkait Dana Revitalisasi Sekolah
hendra·8 jam yang lalu -
KRIMINALGeger! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkusan Kain Merah di Tembung
hendra·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan