Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Soroti Tragedi KM Virgo Transport 8, BHS Minta KNKT Usut Muatan Truk Ekstrem dan Stabilitas Kapal

BHS meminta KNKT mengusut muatan truk dan stabilitas KM Virgo Transport 8 yang kecelakaan di Tanjung Perak, Surabaya, serta memastikan hak korban.

Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) saat meninjau Posko Terpadu kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada, Senin (14/9/2026). (foto: istimewa)
Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) saat meninjau Posko Terpadu kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada, Senin (14/9/2026). (foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,  - Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono () meminta Komisi Nasional Keselamatan Transportasi () mengusut tuntas indikasi muatan truk ekstrem dan persoalan stabilitas sebagai pemicu utama kecelakaan KM Transport 8 di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Politisi Fraksi Gerindra tersebut menegaskan jika investigasi menyeluruh harus difokuskan pada analisis kapasitas, serta distribusi berat muatan kendaraan logistik di atas saat menghadapi cuaca buruk.

“Dan ini saya serahkan kepada Komisi Nasional Keselamatan Transportasi () dan Pegawai Negeri Sipil untuk menyelidiki muatan yang diangkut oleh kapal tersebut. Apakah kapal tersebut masih mempunyai kemampuan untuk mengangkut muatan tersebut,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (16/9/2026).

Saat meninjau Posko Terpadu kecelakaan KM Transport 8 di Pelabuhan Tanjung Perak, , pada, Senin (14/9/2026), dirinya menyebut jika usia kapal yang mencapai 39 tahun tidak bisa dijadikan tolok ukur utama penyebab kecelakaan.

Ia mencontohkan sejumlah kapal tua di negara maju yang masih beroperasi laik laut, seperti M/S Enköping di Swedia buatan 1868 (usia 158 tahun), S/S Hjejlen di Denmark buatan 1861 (usia 165 tahun), RMS Segwun di Kanada buatan 1887, kapal ferry era 1950–1960-an di Hong Kong, hingga Ferry Leonardo di Italia yang dirancang sejak 1513.

Menurut Alumni Teknik Perkapalan ITS Surabaya ini, KM Virgo Transport 8 buatan Jepang memiliki plat high tensilebernilai kekuatan tekuk, tekan, dan tarik yang sangat kuat.

Selain itu, sertifikasi periodik dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) maupun DIRKAPEL Perhubungan Laut tetap menjaga kelayakan konstruksi, permesinan, peralatan keselamatan, hingga kualifikasi kru kapal.

“Kapal ini KM Virgo Transport 8 masih relatif muda yaitu 39 tahun. Apalagi kapal ex Jepang mempunyai teknologi yang tinggi. Bahkan plat dari kapal jepang semua menggunakan plat high tensile yang mempunyai kekuatan tekuk, tekan, dan tarik (strength) yang sangat kuat,” imbuhnya.

Ia memaparkan jika kondisi fisik kapal buatan Jepang di Indonesia umumnya tetap bagus dan memenuhi standarisasi Kelas serta Perhubungan Laut Indonesia.

“Makanya kapal-kapal ex Jepang yang ada di Indonesia walaupun berusia tua kondisinya masih bagus dan mempunyai kelayakan kapal sesuai dengan standarisasi Kelas dan Perhubungan Laut Indonesia,” terangnya.

Dari sisi jumlah penumpang, mencatat kapal hanya membawa 243 orang dari total kapasitas maksimum sebesar 570 orang.

Namun, ia memberikan perhatian serius pada potensi kelebihan muatan truk (overloading) yang berisiko merusak konstruksi kapal dan memicu stabilitas negatif (un-stability).

Ia membeberkan informasi terkait kerusakan jembatan timbang milik Pelindo berkapasitas 60 ton yang kini batasnya dinaikkan menjadi 100 ton.

Kondisi beban muatan ekstrem tersebut dinilai sangat membahayakan daya apung kapal dan kekuatan konstruksi yang idealnya menerima beban tak lebih dari 15 ton per axleload.

"Ini sangat membahayakan kondisi daripada kapal baik daya apung kapal yang terbatas sesuai dengan perhitungan maupun kekuatan konstruksi yang rata-rata setiap exceload tidak lebih dari 15 ton," bebernya.

Ia mengingatkan bahaya penempatan muatan berat di dek kendaraan bagian atas yang dapat memicu kapal terbalik dalam waktu singkat saat diterjang gelombang tinggi. Sehingga kapal bisa kehilangan daya apung dan kerusakan konstruksi akibat muatan berat dari truk.

“Bahkan bila muatan berat ini diletakkan di dek kendaraan atas, hal ini bisa menimbulkan kondisi Un Stability atau stabilitas negatif yang bisa mengakibatkan kapal terbalik dalam waktu cepat apalagi pada saat ombak sedang tinggi,” katanya.

Nakhoda kapal dinilai memegang peranan kunci untuk memastikan kesesuaian antara data kemampuan daya apung serta stabilitas kapal dengan muatan yang akan diangkut.

“Semua kondisi di atas yang harus mengetahui kemampuan daripada kapal adalah nahkoda. Jadi data kemampuan kapal baik daya apung maupun stabilitas harus disesuaikan dengan kondisi muatan yang akan naik kapal. Dan KNKT serta PNS harus meneliti secara maksimal,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ketua Dewan Pembina MTI Pusat ini menekankan jika keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab kolektif yang melibatkan regulator, operator, fasilitator kepelabuhanan, konsumen, hingga tim penyelamat.

Kementerian Perhubungan bersama BKI bertindak sebagai regulator yang mengacu pada aturan SOLAS (Safety Of Life At Sea), sementara operator wajib menjalankan standar keselamatan dan kenyamanan.

Fasilitator kepelabuhanan juga dituntut menjaga sterilisasi kawasan, menerapkan ISPS Code, menyediakan alat pemindai X-Ray, membatasi kendaraan berlebih, serta mengedukasi konsumen terkait barang berbahaya.

“Jadi muatan kendaraan logistik yang berlebih harus menjadi perhatian dari regulator, operator, dan fasilitator,” jelasnya.

Dari aspek operasi SAR, BHS mendorong peningkatan kapasitas kekuatan Basarnas dan Coast Guard KPLP agar mampu mencapai target response time terukur layaknya Kanada (1 jam) serta Filipina dan Jepang (1–3 jam).

Ia memberikan apresiasi kepada awak kapal niaga, kapal tunda, tugboat, mini tanker, hingga nelayan yang bergerak cepat membantu proses evakuasi awal, seraya berharap pemerintah memberikan penghargaan resmi pada momentum Hari Perhubungan.

“Basarnas harus bisa maksimal untuk mengeluarkan korban yang masih terjebak di dalam kapal agar keluarganya merasa lega,” ucapnya.

Selain itu, dirinya mendesak PT Jasa Raharja untuk segera menyalurkan hak santunan secara menyeluruh kepada seluruh korban, baik korban meninggal dunia, selamat, maupun yang belum ditemukan namun terdaftar resmi dalam manifest.

“Saya titipkan kepada Asuransi Jasa Raharja untuk berikan santunan, tidak hanya yang ditemukan, tetapi yang belum ditemukan,” ungkapnya.

Ia menyampaikan jika pemenuhan kewajiban santunan harus disegerakan mengingat para penumpang telah melunasi premi asuransi saat membeli tiket perjalanan.

“Begitu sudah masuk ke manifest, Jasa Raharja sudah harus memberikan santunan. Mereka sudah membayar asuransi jauh sebelum terjadinya kecelakaan laut,” pungkasnya. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait