Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tindaklanjuti Perpres 111/2025, Kemenag Siapkan Konten Edukasi Cegah Penyebaran LGBTQ

Kemenag tindak lanjuti Perpres 111/2025 dengan menyiapkan materi edukasi untuk mencegah penyebaran budaya LGBTQ

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i. (Foto: dok Kemenag)
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i. (Foto: dok Kemenag)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Wakil Menteri Agama () Romo Muhammad Syafi’i mengatakan, perlu mengambil posisi yang jelas terkait LGBTQ karena menyangkut nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, serta ketahanan bangsa.

“Saya anggap ini sangat serius. Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujarnya mengutip laman , Senin (6/7/2026).

Sebagai institusi yang menangani urusan keagamaan, kata Romo, memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres No 111 tahun 2025. Penyebaran budaya LGBTQ harus dicegah melalui edukasi resmi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.

Sikap Kementerian Agama terhadap upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ tegasnya, dibangun di atas pandangan keagamaan. mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah tokoh agama dan terdapat kesamaan pandangan bahwa LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama.

“Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,” katanya.

Menurutnya, pandangan para tokoh agama tersebut menjadi dasar penting bagi Kemenag dalam menyusun langkah edukasi dan pencegahan. Ia menilai, setiap kebijakan dan gerakan sosial di Indonesia harus tetap berada dalam koridor nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Romo menjelaskan, Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa harus menjadi rujukan dalam membaca seluruh persoalan kebangsaan, termasuk isu LGBTQ. Sementara Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan yuridis dalam kehidupan bernegara.

“Dalam konteks Indonesia, kita semuanya harus berdasarkan landasan filosofis Pancasila, landasan yuridis Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.

Ia menekankan, sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, menjiwai seluruh sila lainnya. Karena itu, nilai kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial harus dibaca dalam kerangka ketuhanan.

“Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegasnya.

Karena itu, dia meminta agar dalam penyusunan materi edukasi mencegah penyebaran budaya LGBTQ, Kemenag tidak ragu dalam mengambil sikap. Menurutnya, jika ajaran agama menolak pembenaran terhadap LGBTQ, maka sikap Kemenag juga harus dibangun di atas dasar tersebut.

“Semua mengatakan bahwa LGBTQ bertentangan dengan ajaran agama dan pasal 29 ayat (1) UUD 1945,” tegasnya.

(zie/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru