Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

MPR Ingatkan Pemerintah Pastikan Pendidikan Agama Wajib di Semua Jenjang Pendidikan

Pendidikan agama seharusnya wajib diberikan secara tatap muka dengan waktu yang cukup,

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: dok MPR)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: dok MPR)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua meminta pemerintah untuk memastikan bahwa wajib diberikan kepada anak didik di semua jenjang pendidikan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).   

HNW secara khusus menyoroti dua kementerian terkait, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah () dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek), untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan terbaru terkait UU itu secara utuh dan konsekuen, terutama terkait dengan kewajiban pemberian pendidikan agama kepada anak didik. 

“Saya sangat mengapresiasi Mendikdasmen yang telah secara langsung dan tegas terbuka mendukung itu. Maka semenstinya Menristekdikti saintek juga mengambil sikap yang sama. Dan menjalankan putusan MK yang final dan mengikat itu secara utuh dan konsekuen,” ujarnya, Selasa (14/1/2025). 

Hal demikian karena HNW mendapatkan informasi publik dari beberapa pihak, salah satunya dari Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kota Bandung Agus Syihabuddin, yang menyampaikan adanya beberapa perguruan tinggi tidak melaksanakan kewajiban tersebut secara utuh dan komprehensif.

“Ini harus dikoreksi dan diperbaiki untuk dijalankan sesuai dengan putusan MK itu,” ujarnya. 

Salah satu informasi yang disampaikan dan diungkapkan ke publik pada awal tahun lalu adalah rencana Institut Teknologi Bandung (ITB) yang akan mengganti pendidikan agama secara tatap muka dan melalui video, serta hanya ada kuliah umum yang dilakukan sekali saja.

Baca Juga: Peran Sektor Pendidikan Tinggi Penting dalam Pemenuhan Kualitas SDM di Dunia Kerja

Sedangkan, di salah satu kampus swasta di Bandung, mata kuliah pendidikan agama Islam (PAI) juga dihilangkan dari kurikulum, serta diganti dengan kuliah umum oleh penceramah dari luar lingkungan universitas.  

“Pola yang disebutkan itu jelas tidak sejalan dengan semangat putusan MK dan UUD NRI 1945 yang mewajibkan pendidikan agama kepada anak didik di segala tingkatan, termasuk hingga ke tingkatan Perguruan Tinggi. Pendidikan agama tetap harus benar-benar diberikan secara komprehensif, bukan hanya sekadar formalitas belaka,” tuturnya. 

HNW menegaskan pendidikan agama seharusnya wajib diberikan secara tatap muka dengan waktu yang cukup, sehingga anak didik dapat bertanya dan berdiskusi, serta melihat contoh teladan dari para pengampu mata pelajaran tersebut.

“Ini perlu dilakukan agar nilai-nilai agama dapat terserap dengan baik, sesuai dengan tujuan pendidikan nasional sesuai pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945, yakni meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangkat mencerdasarkan kehidupan bangsa,” ujarnya. 

Baca Juga: Enam Program Prioritas Menteri, BPMP Sumut Siap Tingkatkan Mutu Pendidikan

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menilai bahwa kewajiban pendidikan agama diberikan kepada anak didik harus dilaksanakan secara komprehensif guna memberikan karakter unggul nan tangguh dan positif, sehingga menghadirkan kecerdasan emosional dan spiritual serta imunitas agar dapat mengatasi masalah-masalah kriminalitas dan moralitas yang belakangan banyak terjadi.

"Padahal tujuan pendidikan nasional sebagaimana dalam konstitusi itu kalau benar-benar dilaksanakan dan diajarkan dengan baik, akan menjadi modal besar untuk selamatkan bonus demografi dalam menyongsong Indonesia Emas 2045,” ujarnya. 

Oleh karena itu, HNW meminta agar pemerintah fokus untuk memastikan pendidikan agama diberikan kepada anak didik secara komprehensif.

“Ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Bagi Mendikti Saintek untuk memastikan bahwa tidak ada perguruan tinggi yang hanya memberikan pendidikan agama secara formalitas belaka. Bila ada yang seperti itu, segera dikoreksi dengan memperkuat kurikulum untuk mata kuliah pendidikan agama,” pungkasnya.

(cw1/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait