Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tak Terima Istri Diganggu, Pria di Batam Keroyok Tetangga Kos Hingga Babak Belur

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tak Terima Istri Diganggu, Pria di Batam Keroyok Tetangga Kos Hingga Babak Belur. (Foto: ilustrasi).

nusantaraterkini.co, BATAM - Tak terima istrinya diganggu, seorang pria berinisial MF (23) di Kecamatan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), nekat mengeroyok tetangga kosnya inisial HT bersama tiga rekannya.

Atas aksinya itu, pelaku pengeroyokan itu pun akhirnya ditangkap petugas usai korban membuat laporan polisi.

Para pelaku pengeroyokan itu yakni MF, KBP (21), EFL (25), dan P (36). Mereka ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Sagulung pada Selasa (17/6/2025).

Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris mengatakan, pengeroyokan itu bermula saat MF mendapatkan laporan dari istrinya bahwa ia telah diganggu oleh HT yang merupakan tetangga kosnya. 

"Mendengar itu pelaku MF tak terima, kemudian mengajak tiga orang rekannya yaitu KBP, EFL, dan P, mendatangi kamar kos korban dan mengeroyoknya," terang Anwar, Jumat (20/6/2025).

Saat kejadian, korban tengah tertidur dan langsung dipukul oleh pelaku dan tiga rekannya.

"Setibanya di lokasi, para pelaku mendobrak pintu kamar korban yang sedang tertidur, lalu Para pelaku secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan fisik. Korban ditendang dengan sepatu safety, dibanting ke lantai, hingga dipukul menggunakan helm kerja," ujarnya.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu langsung melerai pengeroyokan tersebut. Akibatnya korban mengalami luka serius akibat dipukul para pelaku.

"Usai kejadian itu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sagulung," ujarnya.

Dari laporan korban itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku. Selain itu polisi juga ikut menyita beberapa barang bukti yang digunakan pelaku mengeroyok korban.

"Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua helai baju kerja, satu pasang sepatu safety merk Geret, serta satu buah helm berwarna kuning," ujarnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal pengeroyokan. Mereka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Advertising

Iklan