Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan di Sidoarjo, Ternyata Baru Nyabu
Seorang sopir truk melarikan diri dan hampir menabrak aparat kepolisian, ketika diberhentikan di Kabupaten Sidoarjo.
Nusantaraterkini.co, SURABAYA - Seorang sopir truk melarikan diri dan hampir menabrak aparat kepolisian, ketika diberhentikan di Kabupaten Sidoarjo.
Dia ketakutan lantaran usai mengonsumsi narkoba. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika anggotanya melihat sebuah truk trailer melintas di Jalan Raya Ponti, Jumat (3/5/2024).
Ketika itu, truk trailer dengan nomor polisi W 9590 UP melintas dari arah utara menuju ke selatan. Petugas melihat kendaraan itu melanggar sejumlah rambu dan marka jalan yang ada.
"Saat diberhentikan, truk tidak mau berhenti dan malah akan menabrak petugas, dan dilakukan pengejaran hingga pintu masuk Tol Sidoarjo," kata Christian, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/5/2024).
Aparat kepolisian baru berhasil menghentikan truk tersebut ketika berada di depan pintu masuk Lippo Plaza. Namun, pengemudinya masuh berusaha melarikan diri dengan berlari.
Akhirnya, pengemudi truk bernama Nur Arifin (34), warga Desa Banaran Wetan, Kecamatan Bagor, Nganjuk, itu ditangkap.
Dia mengaku berusaha lari karena takut ketahuan usai mengonsumsi sabu.
"Sopir itu mengakui dia takut karena habis mengunakan sabu dan pil double L.Pelaku juga menunjukkan barang bukti berupa sabu dan pil double L yang ditaruh di dalam kabin truk," ucapnya.
Saat diinterogasi, Arifin mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang temannya yang juga berprofesi sabagai sopir truk, Okta Priono (38) warga Jalan Jenggolo, Kecamatan Pucang, Sidoarjo.
Selanjutnya, tersangka Okta mengaku membeli sabu dari temannya, setelah ditangkap. Dia adalah Medi Soepramono (40) warga Jalan Dinoyo, Kecamatan Keputran, Surabaya.
"Dari hasil pengembangan dua tersangka, didapatkan barang bukti 8,6 gram dan 10,88 gram sabu. Dan dari pengakuannya barang tersebut berasal dari Mat Kucing yang saat ini masih DPO," ungkap dia.
Ketiga sopir truk itu dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun. (rsy/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMATERA TERKINIPemkab Pasbar Dukung Penguatan Kampung Bebas Narkoba di Nagari Ophir
Herman Saleh Harahap·8 menit yang lalu -
KOTA MEDANTerciduk Ngopi Saat Jam Dinas, Dua ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat
Herman Saleh Harahap·59 menit yang lalu -
NEWSPanglima TNI Ziarah ke Makam Soeharto dan Jenderal Soedirman
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
EKONOMIDugaan Tying LPG, PT Hibarnas Jaya Ajukan Perubahan Perilaku ke KPPU
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
PENDIDIKANPertukaran Pelajar, Rico Waas Lepas 10 Pelajar ke Ipoh
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
VIRALViral, Pria Diduga Kepala SPPG di Tebingtinggi Kepergok Istri Sah Dugem Bareng Selingkuhan Berujung Pelaporan
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NASIONALAnggota DPR Desak Evaluasi Sistem Keselamatan Pelayaran
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
-
KRIMINALBawa 44 Bungkus Sabu dari Aceh, Dua Pria Ditangkap di Besitang
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NASIONALTinjau API Banyuwangi, Wamenaker Minta Peserta MagangHub Asah Kompetensi
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan