Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Soal Revisi UU Kementerian, Junimart: Harus Ada Dasar dan Alasan Kebutuhan Penambahan

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Junimart Girsang. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co. JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang angkat bicara soal isu penambahan kementerian saat pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming nanti. 

Junimart mengatakan sesuai dengan aturan yang berlaku jumlah kementerian paling banyak berjumlah 34.

"Sesuai UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, telah diatur mengenai jumlah bidang Kementerian pada pasal 12,13 dan 14 disebutkan paling banyak 34 Kementerian dengan rincian 4 Menko, 30 Menteri Bidang," katanya, Jumat (10/5/2024).

Junimart menuturkan perlu ada dasar dan alasan kebutuhan apabila ada penambahan kementerian. Politikus PDIP ini menyebut pertambahan kementerian diharuskan untuk percepatan kerja pemerintah demi kepentingan rakyat.

"Rencana adanya penambahan kursi kabinet Prabowo-Gibran tentu harus ada dasar dan alasan kebutuhan yang memang keharusan untuk kepentingan percepatan kerja-kerja kebutuhan Pemerintahan bagi rakyat, bukan karena kepentingan politik atau bagi-bagi kekuasaan yang berdampak kepada pemborosan anggaran," jelasnya.

Legislator dapil Sumut II ini pun menyampaikan penambahan kementerian juga harus mengubah nomenklatur. Selain itu juga harus dilakukan revisi Undang-Undang (UU) tentang Kementerian Negara.

"Penambahan kementerian untuk merubah nomenklatur kementerian harus merevisi UU 39/2008," imbuhnya.

Sebelumnya Partai Gerindra bicara mengenai isu tersebut. Gerindra menganggap wajar jika nantinya kabinet Prabowo-Gibran melibatkan banyak pihak.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan