Sertifikat Tanah Tahun Lama Harus Diubah ke Elektronik, Komisi II: Jangan Sampai Bebani Masyarakat
Pemerintah harus memastikan bahwa proses alih bentuk ini tidak membebani rakyat, terutama masyarakat kecil yang tinggal di desa atau yang akses..
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Mohammad Toha menyampaikan tanggapan kritis terhadap kebijakan pemerintah yang mewajibkan konversi sertifikat tanah lama, khususnya yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997, menjadi sertifikat elektronik.
Toha menekankan pentingnya kehati-hatian, transparansi, dan keadilan dalam pelaksanaan kebijakan ini. Ia menyebut bahwa kebijakan tersebut berpotensi membingungkan masyarakat, terutama pemilik sertifikat lama yang belum akrab dengan sistem digital.
"Pemerintah harus memastikan bahwa proses alih bentuk ini tidak membebani rakyat, terutama masyarakat kecil yang tinggal di desa atau yang akses informasinya terbatas. Sosialisasi dan pendampingan menjadi sangat penting," ujar Toha, Jumat (23/5/2025).
Lebih lanjut, mantan Wakil Bupati Sukoharjo dua periode itu mempertanyakan teknis implementasi kebijakan ini, termasuk soal bentuk sertifikat elektronik yang akan diterima masyarakat.
"Pertanyaannya sekarang, apakah masyarakat nantinya hanya akan menerima sertifikat elektronik non fisik atau tetap mendapatkan dokumen fisik dengan format baru? Ini harus dijelaskan secara rinci. Banyak warga masih memegang erat sertifikat fisik sebagai bukti kepemilikan sah," katanya.
Toha juga menyoroti aspek keamanan data dalam sistem elektronik ini. Ia menilai bahwa tanpa sistem perlindungan siber yang kuat, sertifikat elektronik bisa menjadi sasaran empuk bagi peretas atau penyalahgunaan data.
"Jangan sampai hak rakyat atas tanahnya justru terancam karena sistem belum siap. Keamanan data harus menjadi prioritas utama, jangan sampai niat baik digitalisasi malah membuka celah baru bagi kejahatan digital," tegas anggota DPR RI empat periode itu.
Legislator Dapil Jawa Tengah V itu mengingatkan bahwa modernisasi layanan publik tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar masyarakat dan prinsip keadilan.
"Digitalisasi itu penting, tapi jangan sampai jadi alat peminggiran hak rakyat. Pemerintah harus menjamin hak kepemilikan tanah tetap terlindungi dan mudah diakses oleh masyarakat luas, bukan hanya mereka yang melek digital," tutupnya.
Apalagi, tambah Toha, pengurusan sertifikat elektronik itu membutuhkan biaya. Pemilik tanah diwajibkan membayar Rp 50 ribu. Itu belum termasuk biaya yang dikeluarkan pemilik tanah untuk fotocopy dokumen, membeli materai, dan kebutuhan lainnya.
"Biayanya pasti lebih dari Rp 50 ribu. Itu belum termasuk biaya transportasi, karena banyak masyarakat yang rumahnya jauh dari kantor BPN. Belum lagi waktu yang dibutuhkan cukup lama. Jadi jangam sampai membebani rakyat," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta kepada pemilik sertifikat tanah fisik terbitan 1961-1997 untuk segera diperbarui ke sertifikat elektronik (Sertipikat-el). Cara itu dilakukan karena sertifikat yang terbit pada periode tersebut tidak memiliki peta kadastral.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SEPAKBOLAKlasemen Piala ASEAN FIFA: Indonesia Tempati Posisi Kedua
Herman Saleh Harahap·31 menit yang lalu -
NEWSDirjen PAS Ungkap 13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong Tak Tercatat sebagai Aset Negara
hendra·47 menit yang lalu -
KESEHATANRico Waas: Dukungan Suami Kunci Lahirkan Generasi Unggul
Herman Saleh Harahap·52 menit yang lalu -
SEPAKBOLAIndonesia Imbang Lawan Malaysia, Kartu Merah Haye Jadi Sorotan
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
RELIGIPeringati Maulid Nabi, Rico Waas Ajak Warga Atasi Masalah Medan
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SUMATERA TERKINIBupati Pasaman Barat Jenguk Korban Serangan Buaya di RSUD
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANRico Waas Minta Bangso Batak Jaga Budaya dan Rangkul Anak Muda
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSTNI Gagalkan Penyelundupan 16,4 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Paparkan Capaian Penanganan Bencana kepada Satgas PRR
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan