Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Dapat Surat Konfirmasi Tilang tapi Kendaraan Sudah Dijual, Ini yang Harus Dilakukan

Belakangan ini sistem tilang elektronik telah diterapkan di berbagai daerah. Sebelum ditilang, biasanya pemilik kendaraan akan dikirimkan surat konfir

Bagikan:
Ilustrasi surat konfirmasi tilang
Ilustrasi surat konfirmasi tilang
A A

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Belakangan ini sistem telah diterapkan di berbagai daerah. Sebelum ditilang, biasanya pemilik akan dikirimkan surat konfirmasi tilang.

Lantas, bagaimana kalau itu sudah dijual? Langkah apa yang harus dilakukan oleh pemilik lama kenderaan tersebut? Haruskah mereka memberikan konfirmasi?

Pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas lewat kamera ETLE bakal ditilang. Sebelum ditilang, terlebih dahulu bakal dikirimi surat konfirmasi ke alamat kendaraan terdaftar. Terbaru, surat konfirmasi itu juga dikirim melalui WhatsApp, SMS, dan juga e-mail.

Notifikasi lewat WhatsApp maupun SMS itu akan dikirim dari 5 nomor resmi milik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yaitu 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000.

Pelanggar diminta melakukan konfirmasi terhadap pelanggaran yang dilakukan. Tapi bagaimana kalau kendaraan yang melanggar itu sudah dijual? Haruskah pemilik kendaraan lama melakukan konfirmasi karena dikirimi notifikasi dari kepolisian?

Jawabannya iya. Mengutip laman ETLE , pemilik kendaraan lama tetap harus melakukan konfirmasi dan memberikan informasi soal pemilik baru.

"Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan," tulis laman ETLE .

Batas waktu konfirmasi adalah 8 hari dari terjadinya pelanggaran. Konfirmasi itu bisa dilakukan melalui laman resmi ETLE Korlantas atau bisa mendatangi Posko Gakkum ETLE yang ada di masing-masing wilayah Polda. Kamu juga bisa memilih untuk tetap menghadiri sidang.

Setelah melakukan konfirmasi, maka akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan. Selain itu kamu akan mendapatkan SMS yang berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Dengan menyelesaikan pembayaran, maka Anda tidak perlu datang ke sidang.

Adapun batas waktu terakhir pembayaran adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika tidak dilakukan, jangan kaget kalau STNK kamu diblokir. Kalau sudah diblokir dan tidak diurus, pemilik kendaraan tidak bisa mengurus perpanjangan sampai denda tilang dibayarkan. Kalau denda tilang sudah dibayar, baru blokirnya dibuka.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru