Dapat Surat Konfirmasi Tilang tapi Kendaraan Sudah Dijual, Ini yang Harus Dilakukan
Belakangan ini sistem tilang elektronik telah diterapkan di berbagai daerah. Sebelum ditilang, biasanya pemilik kendaraan akan dikirimkan surat konfir
nusantaraterkini.co, JAKARTA - Belakangan ini sistem tilang elektronik telah diterapkan di berbagai daerah. Sebelum ditilang, biasanya pemilik kendaraan akan dikirimkan surat konfirmasi tilang.
Lantas, bagaimana kalau kendaraan itu sudah dijual? Langkah apa yang harus dilakukan oleh pemilik lama kenderaan tersebut? Haruskah mereka memberikan konfirmasi?
Pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas lewat kamera ETLE bakal ditilang. Sebelum ditilang, terlebih dahulu bakal dikirimi surat konfirmasi ke alamat kendaraan terdaftar. Terbaru, surat konfirmasi tilang itu juga dikirim melalui WhatsApp, SMS, dan juga e-mail.
Notifikasi lewat WhatsApp maupun SMS itu akan dikirim dari 5 nomor resmi milik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yaitu 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000.
Pelanggar diminta melakukan konfirmasi terhadap pelanggaran yang dilakukan. Tapi bagaimana kalau kendaraan yang melanggar itu sudah dijual? Haruskah pemilik kendaraan lama melakukan konfirmasi karena dikirimi notifikasi dari kepolisian?
Jawabannya iya. Mengutip laman ETLE Korlantas Polri, pemilik kendaraan lama tetap harus melakukan konfirmasi dan memberikan informasi soal pemilik baru.
"Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan," tulis laman ETLE Korlantas.
Batas waktu konfirmasi adalah 8 hari dari terjadinya pelanggaran. Konfirmasi itu bisa dilakukan melalui laman resmi ETLE Korlantas atau bisa mendatangi Posko Gakkum ETLE yang ada di masing-masing wilayah Polda. Kamu juga bisa memilih untuk tetap menghadiri sidang.
Setelah melakukan konfirmasi, maka akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan. Selain itu kamu akan mendapatkan SMS yang berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Dengan menyelesaikan pembayaran, maka Anda tidak perlu datang ke sidang.
Adapun batas waktu terakhir pembayaran adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika tidak dilakukan, jangan kaget kalau STNK kamu diblokir. Kalau sudah diblokir dan tidak diurus, pemilik kendaraan tidak bisa mengurus perpanjangan sampai denda tilang dibayarkan. Kalau denda tilang sudah dibayar, baru blokirnya dibuka.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
POLITIKUcapan "Bacot Kamu" di Rapat DPR, Fernando Emas Desak MKD Periksa Willy Aditya
Rozie Winata·3 menit yang lalu -
KRIMINALMantan Wali Kota Sibolga Jamaludin Pohan Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern
Rozie Winata·20 menit yang lalu -
E-SportOCA: E-sports akan Tetap Jadi Cabang Olahraga Bermedali di Asian Games
Rozie Winata·50 menit yang lalu -
INTERNASIONALPemukim Israel Merusuh di Desa Tepi Barat, Halangi Kepulangan Keluarga Palestina
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KESEHATANSiaga Influenza A, RSUD dr Pirngadi Medan Perketat Skrining dan Surveilans
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
E-SportTimnas MLBB Indonesia Bantai Arab Saudi 2-0, Tantang Filipina di Playoff Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
SUMUTPenerimaan Zakat Triwulan III Baznas Sumut Naik Rp5 Miliar
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
KRIMINALDugaan Kekerasan Seksual, Seorang IRT Laporkan Oknum Polres Tapteng
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
-
KESEHATANHerman Deru Resmikan Program Pelita Sumsel, Warga Gratis Operasi Mata
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan