Sempat Tertahan Sejak 2022, Akhirnya Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membebaskan bea masuk dan pajak barang impor
nusantaraterkini.co, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membebaskan bea masuk dan pajak barang impor berupa alat belajar Sekolah Luar Biasa (SLB) milik SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta.
Pasalnya, alat belajar untuk siswa tunanetra itu merupakan barang hibah dari OHFA Tech, Korea Selatan. Adapun barang yang dikirim berupa keyboard sebanyak 20 buah.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, saat ini pihaknya tengah memproses pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk barang hibah tersebut.
"Sedang diproses fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sehingga barangnya bisa segera diserahkan kepada pihak SLB," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/4/2024).
Dia memperkirakan proses tersebut tidak akan memakan waktu lama sehingga barang hibah itu bisa dikembalikan ke pihak SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta pada Senin besok.
"Mudah-mudahan paling lambat besok bisa segera release untuk diserahkan ke pemilik SLB," kata dia.
Penjelasan Sri Mulyani
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, barang hibah tersebut tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta lantaran pihak sekolah tidak melanjutkan proses pengeluaran barang.
Alhasil, barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD) oleh pihak Bea Cukai. Adapun barang ini dikirimkan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) sejak 18 Desember 2022.
"Karena proses pengurusan tidak dilanjutkan oleh yang bersangkutan tanpa keterangan apa pun, maka barang tersebut ditetapkan sebagai BTD," ungkap Menkeu dalam akun Instagram pribadinya, Sabtu (27/4/2024).
Merujuk pada PMK Nomor 240 Tahun 2012, BTD adalah barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang berada di dalam area pelabuhan atau bandara dalam jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya.
Lantaran baru diketahui setelah ramai di media sosial bahwa peralatan belajar tunanetra itu merupakan barang hibah dari Korea Selatan, dia menyebut, pihak Bea Cukai akan memfasilitasi pengeluaran barang dengan aturan pembebasan fiskal.
"Belakangan (di media sosial Twitter/X) baru diketahui bahwa ternyata barang kiriman tersebut merupakan barang hibah sehingga BC akan membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait," tuturnya.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Sumber : kompas.com
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANAparat Gabungan Razia Rutan Kabanjahe, Ratusan WBP Dites Urine
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
NEWSHendak Dipulangkan dari Arab Saudi, Warga Lhokseumawe Muhammad Iksan Hilang Kontak
hendra·4 jam yang lalu -
NEWSKPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan Terkait Proyek PUTR
hendra·5 jam yang lalu -
NEWSKetua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Diperiksa Polda, Diduga Terkait Kasus Dhody Thahir
hendra·5 jam yang lalu -
PERISTIWAHujan Deras dan Angin Kencang Diduga Picu Banjir Bandang Solok, Rumah Warga Terdampak
hendra·6 jam yang lalu -
PERISTIWAJalur Padang-Solok Putus Total Diterjang Banjir Bandang, Pengendara Dialihkan via Padang Panjang
hendra·7 jam yang lalu -
PERISTIWABanjir Bandang Terjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Solok, Sejumlah Kantor Terendam
hendra·7 jam yang lalu -
KOTA MEDANFraksi PDIP Soroti Keterlambatan Ranperda Pajak dan Tingginya Biaya PBG Medan
hendra·8 jam yang lalu -
PENDIDIKAN5 Kepala SD Negeri di Tebingtinggi Dicopot, Diduga Terkait Dana Revitalisasi Sekolah
hendra·8 jam yang lalu -
KRIMINALGeger! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkusan Kain Merah di Tembung
hendra·9 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan