Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sempat Tertahan Sejak 2022, Akhirnya Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membebaskan bea masuk dan pajak barang impor

Bagikan:
Istimewa
Istimewa
A A

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Direktorat Jenderal dan (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan () akan membebaskan bea masuk dan pajak berupa belajar (SLB) milik SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta.

Pasalnya, belajar untuk siswa tunanetra itu merupakan hibah dari OHFA Tech, Korea Selatan. Adapun barang yang dikirim berupa keyboard sebanyak 20 buah.

Kepala Kantor Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, saat ini pihaknya tengah memproses pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka untuk barang hibah tersebut.

"Sedang diproses fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sehingga barangnya bisa segera diserahkan kepada pihak SLB," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/4/2024).

Dia memperkirakan proses tersebut tidak akan memakan waktu lama sehingga barang hibah itu bisa dikembalikan ke pihak SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta pada Senin besok.

"Mudah-mudahan paling lambat besok bisa segera release untuk diserahkan ke pemilik SLB," kata dia.

Penjelasan Sri Mulyani

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, barang hibah tersebut tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta lantaran pihak tidak melanjutkan proses pengeluaran barang.

Alhasil, barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD) oleh pihak Bea Cukai. Adapun barang ini dikirimkan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) sejak 18 Desember 2022.

"Karena proses pengurusan tidak dilanjutkan oleh yang bersangkutan tanpa keterangan apa pun, maka barang tersebut ditetapkan sebagai BTD," ungkap Menkeu dalam akun Instagram pribadinya, Sabtu (27/4/2024).

Merujuk pada PMK Nomor 240 Tahun 2012, BTD adalah barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang berada di dalam area pelabuhan atau bandara dalam jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya.

Lantaran baru diketahui setelah ramai di media sosial bahwa peralatan belajar tunanetra itu merupakan barang hibah dari Korea Selatan, dia menyebut, pihak Bea Cukai akan memfasilitasi pengeluaran barang dengan aturan pembebasan fiskal.

"Belakangan (di media sosial Twitter/X) baru diketahui bahwa ternyata barang kiriman tersebut merupakan barang hibah sehingga BC akan membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait," tuturnya.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Sumber : kompas.com

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait