Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonkav 12/BC Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal. (Foto: Dok Yonkav 12/BC).

nusantaraterkini.co, MEDAN - Personel Satgas Pamtas RI-Malaysia, Yonkav 12/BC Pos Gabma Entikong berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal dari Malaysia ke Indonesia di jalur tidak resmi di Kecamatan Entikong.

Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC, Letkol Kav Andy Setio Untoro SH, M.Han menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah produk sembako yang akan dimasukkan ke Indonesia melalui jalur tidak resmi sektor kanan PLBN Entikong.

Baca Juga : Berhasil Berantas Judi dan Narkoba, Polres Langkat Terima Penghargaan

Barang ilegal itu, kata Andy, berupa sembako yaitu kentang 8 karung, beras 13 karung, bawang bombai 3 karung, bawang putih 3 karung, minyak goreng 6 pak dan minuman keras sebanyak 5 krat.

Ia mengatakan, pengamanan barang ilegal tersebut dilakukan saat pihaknya melaksanakan patroli gabungan bersama Tim SGI, Dantim BAIS, Satgas Teritorial Wilayah Entikong dan TDM. 

Baca Juga : Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Tersangka DPO Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Madina

"Sempat melakukan pelacakan terkait pemilik dari barang ilegal tersebut, namun setelah dilakukan penelusuran, pemilik sejumlah barang ilegal tidak kunjung ditemukan," kata Andy, Selasa (18/2/2025).

Dansatgas menerangkan, saat ini pihaknya sudah menyerahkan barang-barang ilegal tersebut kepada pihak Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Satuan Pelayanan Entikong. 

Ia menegaskan, akan memperketat pengamanan di jalur rawan untuk mencegah terjadinya penyelundupan barang ilegal dari Malaysia.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Advertising

Iklan