Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Satpol PP Tertibkan Reklame dan Banner Tak Berizin di Kabupaten Pemalang

Operasi ini menyasar 3 titik strategis sepanjang Jalur Sirandu, Beji, dan Gandulan

Personel Satpol PP menurunkan reklame di beberapa sudut Kabupaten Pemalang. (Foto: Ragil)
Personel Satpol PP menurunkan reklame di beberapa sudut Kabupaten Pemalang. (Foto: Ragil)
A A

 , Petugas Satuan Polisi Pamong Praja () Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah menggelar operasi dan .

Operasi ini menyasar 3 titik strategis sepanjang Jalur Sirandu, Beji, dan Gandulan dengan fokus pada media promosi yang tidak berizin, rusak, atau masa tayangnya telah kedaluwarsa.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat (Trantibumas) , Agus Sarwono (Gus AR), menyatakan tim menertibkan total 40 pada kegiatan itu.

Baca Juga : Satpol PP Madina Dianggap Lecehkan Perda, Penertiban Pedagang Setengah Hati

“Dari jumlah tersebut, dua sudah kedaluwarsa dan melintang di badan jalan; sisanya kami temukan dalam kondisi rusak,” kata Agus, Selasa (28/10/2025).

Agus menjelaskan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian operasi yang digelar sepanjang Oktober 2025.

Menurutnya, langkah penertiban dilaksanakan setelah pemberitahuan terlebih dulu kepada pemilik reklame, namun di lapangan masih ditemukan baliho yang roboh dan rusak sehingga mengganggu ketertiban serta keselamatan lalu lintas.

Petugas juga mencatat pelanggaran yang kerap dilakukan pihak penyedia jasa pemasangan reklame.

“Sering kali rekanan memasang di lokasi terlarang atau memaku papan pada pohon dan tiang listrik, itu yang terus kami tindak,” ujarnya.

Baca Juga : Atasi Kemacetan Lalu Lintas di Jalan Sisingamangaraja dan Jamin Ginting, Tim Gabungan Sosialisasikan Aturan ke Pool Bus

Dia mengatakan barang bukti reklame yang ditertibkan disimpan di kantor instansi. Pemilik yang ingin mengambil barang bukti dapat mengurusnya sesuai prosedur.

Agus berharap ke depan pemilik reklame dan penyedia jasa lebih tertib dalam mengurus izin serta memilih zona pemasangan yang telah ditetapkan.

(Rgl/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait