Santri Palangka Raya Bunuh Ustazah Gegara Dendam Dihukum Salin 2 Juz Al-Quran
Santri berinisial FA (13) nekat membunuh seorang ustazah bernama Najma (35) di area salah satu pondok pesantren di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
nusantaraterkini.co, PALANGKARAYA - Santri berinisial FA (13) nekat membunuh seorang ustazah bernama Najma (35) di area salah satu pondok pesantren di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Aksi nekat itu dilakukannya lantaran dendam dan tidak terima dihukum salin dua Juz Al-Quran.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji, mengungkapkan peristiwa ini terjadi pada Selasa (14/5/24) malam. Kala itu salah seorang saksi mendengar korban merintih dari dalam rumah korban.
Saksi itu pun mencoba masuk ke dalam, tetapi pintu terkunci. Ia pun memaksa masuk melalui jendela.
"Saksi melihat korban sudah duduk bersandar di depan pintu kamar dengan keadaan luka dan berlumuran darah, untuk ABH (anak berhadapan hukum) duduk di samping korban dengan keadaan baju berlumuran darah dengan tatapan kosong," ujar Erlan dalam keterangannya, Sabtu (18/5/24).
Saksi tersebut langsung membawa pelaku ke luar rumah. Ia pun bertanya tentang apa yang terjadi dengan korban.
"Saksi bertanya kepada ABH 'kamu apakan ustadzah?' ABH menjawab 'saya bacok, ustaz'," ungkap Erlan.
Saksi tersebut lantas langsung melarikan korban ke rumah sakit, sayangnya nyawanya tak tertolong. Sementara pelaku, langsung diserahkan ke kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pembunuhan itu karena menyimpan rasa dendam terhadap korban. Itu karena hukuman yang pernah diberikan korban kepada pelaku.
"Sekitar tahun 2023 ABH pernah dihukum oleh korban dengan cara dijemur dan menurut tersangka tanpa alasan yang jelas," beber Erlan.
Rasa dendam itu sempat muncul kembali beberapa hari sebelum kejadian. Rasa kesal pelaku kepada korban kembali memuncak ketika pada Senin (13/5), korban ketahuan kabur dari ponpes.
"ABH ketahuan keluar tanpa izin dari pondok pesantren, sehingga ABH dihukum menulis Arab sebanyak 2 juz," jelas Erlan.
"Setelah menyelesaikan hukumannya ABH berjalan menuju rumah korban. Kemudian menuju ke dapur untuk mengambil pisau, setelah mengambil pisau ABH berjalan menuju kamar korban, ABH langsung melakukan penusukan," lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
PENDIDIKANPenambahan Anggaran Kemendiktisaintek Harus Berdampak Nyata Bagi Pendidikan
Rozie Winata·4 menit yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Perluas Basis Penerimaan untuk Optimalkan PAD
Rozie Winata·43 menit yang lalu -
NEWS VIDEOPemko Medan Tegaskan Penyesuaian Pajak dan Retribusi Berorientasi Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumsel Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Kapal Tongkang OCEANIC 238
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
PENDIDIKANSambut Baik Instruksi Pendidikan Gratis Prabowo, Habib Syarief Ingatkan Kesiapan Fiskal Negara
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
POLITIKDPR Pastikan Pembahasan UU Ketenagakerjaan Digarap Masa Sidang Ini Sesuai Putusan MK
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMUTAngkutan Peti Kemas KAI Sumut Tumbuh 25 Persen Hingga Agustus 2026
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NEWSDPR Siapkan Pembahasan UU Ketenagakerjaan, Cucun: Ada Batas Waktu dari MK
hendra·2 jam yang lalu -
POLITIKPuan Tegaskan Aturan Baru Pemilu Termasuk PT 5 Persen Belum Diputuskan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
SUMSELDiduga Telilit Utang, Pria Parubaya Ditemukan Tewas Tergantung di Kawasan GOR Muara Enim
hendra·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan