Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sakit Hati Ditolak Kerja, Pemuda di Ogan Ilir Nekat Bakar 4,5 Hektare Lahan Tebu Sambil Direkam

Sakit hati ditolak kerja, seorang pemuda di Ogan Ilir nekat bakar 4,5 hektare lahan tebu milik PT SGN

Tersangka DA (26) yang nekat membakar 4,5 hektare lahan perkebunan tebu milik PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir pada, Rabu (12/8/2026). (Foto: istimewa)
Tersangka DA (26) yang nekat membakar 4,5 hektare lahan perkebunan tebu milik PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir pada, Rabu (12/8/2026). (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, INDRALAYA - Didorong rasa kecewa lantaran ditolak bekerja, seorang pemuda berinisial DA (26) nekat membakar 4,5 hektare lahan perkebunan tebu milik (SGN) di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir pada, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Aksi nekad di Petak 123 dan Petak 126, Afdeling 7, Rayon 5, Kebun Cinta Manis tersebut sengaja direkam sendiri oleh tersangka menggunakan ponselnya sebagai bentuk unjuk rasa kepada pihak perusahaan, yang justru menjadi petunjuk utama bagi kepolisian.

“Kami memahami bahwa setiap orang bisa mengalami kekecewaan, termasuk terkait persoalan pekerjaan. Namun, kekecewaan tidak boleh dilampiaskan dengan cara membakar lahan. Api yang sengaja dinyalakan dapat membahayakan orang lain, merusak lingkungan, dan menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar,” ujar Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti dalam keterangan, Sabtu (22/8/2026).

Menindaklanjuti informasi Karhutla tersebut, Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kanit Pidsus IPDA Robertus Mawa bersama personel Polsek Tanjung Batu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardi Putrawan langsung melakukan penyelidikan mendalam dan mengamankan DA di rumahnya pada, Selasa (18/8/2026) pukul 16.00 WIB.

Dalam pemeriksaan awal, DA mengakui seluruh perbuatannya dan mengungkapkan bahwa rekaman video sengaja dibuat agar diketahui oleh pihak manajemen .

Dari tangan tersangka, penyidik menyita satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 20 yang berisi video kejadian, satu korek api merek Tokai warna merah, serta satu helai baju jersey lengan panjang warna kombinasi biru.

“Penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan tidak semata-mata bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Apapun persoalannya, selesaikan dengan cara yang baik dan melalui jalur yang benar,” imbuhnya.

Tersangka DA kini resmi menjalani proses penyidikan di Polres Ogan Ilir dan dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik juga terus melengkapi administrasi serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Bidlabfor Polda Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan jika penanganan Karhutla merupakan komitmen bersama di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan yang berdampak pada kesehatan, lingkungan, serta aktivitas sosial ekonomi masyarakat.

“Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan membakar lahan, apapun motifnya, bukan persoalan sepele. Jangan karena persoalan pribadi kemudian api dijadikan alat untuk melampiaskan kekecewaan. Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait