Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Rieke Diah Pitaloka Pertanyakan Dasar Hukum Penugasan PT Agrinas dalam Inpres Koperasi Desa

Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan dasar hukum penugasan PT Agrinas dalam Inpres Koperasi Desa dan menyoroti tata kelola kebijakan.

Rieke Diah Pitaloka mengingatkan pemerintah agar pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak mengabaikan prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. (foto: istimewa)
Rieke Diah Pitaloka mengingatkan pemerintah agar pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak mengabaikan prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. (foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA –Anggota Fraksi , , mengingatkan agar pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tetap berjalan sesuai prinsip negara hukum, yang baik, dan .

Menurut Rieke, memang merupakan amanat konstitusi dan koperasi merupakan sokoguru perekonomian nasional. Namun, sebesar apa pun cita-cita membangun desa, seluruh kebijakan pemerintah harus tetap berlandaskan hukum dan tidak mengabaikan mekanisme pengawasan.

Berdasarkan kajiannya terhadap dan , Rieke menemukan sejumlah persoalan mendasar yang dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah dan parlemen.

Ia menilai terdapat pergeseran paradigma dalam implementasi kebijakan tersebut. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang semestinya menjadi subjek pembangunan justru berpotensi berubah menjadi objek dalam rantai pelaksanaan proyek. Menurutnya, orientasi kebijakan bergeser dari penguatan kelembagaan koperasi menjadi pembangunan fisik dan distribusi sarana.

Selain itu, Rieke juga mempertanyakan besarnya penugasan yang diberikan kepada . Ia meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka apakah penugasan tersebut memiliki dasar hukum yang memadai dan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

"Jangan sampai badan usaha negara berubah fungsi menjadi pusat kendali operasional yang mengambil alih ruang kelembagaan pemerintah maupun gerakan koperasi," tegasnya, Selasa (30/6/2026).

Rieke juga menyoroti potensi melemahnya posisi strategis kementerian teknis dalam desain kebijakan tersebut. Menurutnya, fungsi pembinaan koperasi, pembangunan kelembagaan, hingga pengawasan berpotensi terfragmentasi sehingga garis akuntabilitas menjadi kabur dan mekanisme checks and balances melemah.

Tak hanya itu, ia menilai belum terdapat pengaturan yang memadai terkait pengawasan hukum. Dominasi peran , kata dia, tidak diikuti dengan penguatan mandat bagi Kejaksaan Agung sebagai pendamping hukum sebagaimana lazim diterapkan dalam proyek-proyek strategis nasional.

Padahal, lanjut Rieke, pengawasan hukum sejak tahap awal merupakan instrumen penting untuk mencegah tindak pidana korupsi, bukan hanya melakukan penindakan setelah persoalan muncul.

Rieke juga mengingatkan bahwa Instruksi Presiden tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah norma yang telah diatur dalam undang-undang. Menurutnya, tidak boleh ada kebijakan yang secara praktik menggeser kewenangan yang telah ditetapkan undang-undang tanpa melalui proses legislasi yang sah.

Ia mengingatkan bahwa pengalaman berbagai program pembangunan menunjukkan konsentrasi kewenangan, anggaran, pengadaan, aset, dan informasi pada satu pusat kendali selalu meningkatkan risiko lemahnya tata kelola, berkurangnya transparansi, serta munculnya konflik kepentingan.

Karena itu, Rieke menegaskan bahwa dukungan terhadap tidak boleh diartikan sebagai pembenaran terhadap pelemahan sistem tata kelola negara.

"Pembangunan desa harus dibangun di atas fondasi hukum yang kuat, kelembagaan yang sehat, transparansi anggaran, serta pengawasan yang efektif," ujarnya.

Sebagai lembaga legislatif, menurut Rieke, DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan nasional tetap berjalan sesuai hukum, menghormati pembagian kewenangan, melindungi keuangan negara, serta mencegah lahirnya celah korupsi sejak dari tahap perancangan kebijakan.

"Membangun desa adalah kewajiban. Tetapi membangun tanpa tata kelola yang baik adalah membuka pintu bagi masalah yang jauh lebih besar," pungkasnya. 

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru