Rieke Diah Pitaloka Pertanyakan Dasar Hukum Penugasan PT Agrinas dalam Inpres Koperasi Desa
Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan dasar hukum penugasan PT Agrinas dalam Inpres Koperasi Desa dan menyoroti tata kelola kebijakan.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA –Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengingatkan agar pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tetap berjalan sesuai prinsip negara hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, dan akuntabilitas publik.
Menurut Rieke, pembangunan desa memang merupakan amanat konstitusi dan koperasi merupakan sokoguru perekonomian nasional. Namun, sebesar apa pun cita-cita membangun desa, seluruh kebijakan pemerintah harus tetap berlandaskan hukum dan tidak mengabaikan mekanisme pengawasan.
Berdasarkan kajiannya terhadap Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, Rieke menemukan sejumlah persoalan mendasar yang dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah dan parlemen.
Ia menilai terdapat pergeseran paradigma dalam implementasi kebijakan tersebut. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang semestinya menjadi subjek pembangunan justru berpotensi berubah menjadi objek dalam rantai pelaksanaan proyek. Menurutnya, orientasi kebijakan bergeser dari penguatan kelembagaan koperasi menjadi pembangunan fisik dan distribusi sarana.
Selain itu, Rieke juga mempertanyakan besarnya penugasan yang diberikan kepada PT Agrinas. Ia meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka apakah penugasan tersebut memiliki dasar hukum yang memadai dan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
"Jangan sampai badan usaha negara berubah fungsi menjadi pusat kendali operasional yang mengambil alih ruang kelembagaan pemerintah maupun gerakan koperasi," tegasnya, Selasa (30/6/2026).
Rieke juga menyoroti potensi melemahnya posisi strategis kementerian teknis dalam desain kebijakan tersebut. Menurutnya, fungsi pembinaan koperasi, pembangunan kelembagaan, hingga pengawasan berpotensi terfragmentasi sehingga garis akuntabilitas menjadi kabur dan mekanisme checks and balances melemah.
Tak hanya itu, ia menilai belum terdapat pengaturan yang memadai terkait pengawasan hukum. Dominasi peran PT Agrinas, kata dia, tidak diikuti dengan penguatan mandat bagi Kejaksaan Agung sebagai pendamping hukum sebagaimana lazim diterapkan dalam proyek-proyek strategis nasional.
Padahal, lanjut Rieke, pengawasan hukum sejak tahap awal merupakan instrumen penting untuk mencegah tindak pidana korupsi, bukan hanya melakukan penindakan setelah persoalan muncul.
Rieke juga mengingatkan bahwa Instruksi Presiden tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah norma yang telah diatur dalam undang-undang. Menurutnya, tidak boleh ada kebijakan yang secara praktik menggeser kewenangan yang telah ditetapkan undang-undang tanpa melalui proses legislasi yang sah.
Ia mengingatkan bahwa pengalaman berbagai program pembangunan menunjukkan konsentrasi kewenangan, anggaran, pengadaan, aset, dan informasi pada satu pusat kendali selalu meningkatkan risiko lemahnya tata kelola, berkurangnya transparansi, serta munculnya konflik kepentingan.
Karena itu, Rieke menegaskan bahwa dukungan terhadap pembangunan desa tidak boleh diartikan sebagai pembenaran terhadap pelemahan sistem tata kelola negara.
"Pembangunan desa harus dibangun di atas fondasi hukum yang kuat, kelembagaan yang sehat, transparansi anggaran, serta pengawasan yang efektif," ujarnya.
Sebagai lembaga legislatif, menurut Rieke, DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan nasional tetap berjalan sesuai hukum, menghormati pembagian kewenangan, melindungi keuangan negara, serta mencegah lahirnya celah korupsi sejak dari tahap perancangan kebijakan.
"Membangun desa adalah kewajiban. Tetapi membangun tanpa tata kelola yang baik adalah membuka pintu bagi masalah yang jauh lebih besar," pungkasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
E-SportTimnas MLBB Indonesia Bantai Arab Saudi 2-0, Tantang Filipina di Playoff Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·11 menit yang lalu -
SUMUTPenerimaan Zakat Triwulan III Baznas Sumut Naik Rp5 Miliar
Herman Saleh Harahap·38 menit yang lalu -
KRIMINALDugaan Kekerasan Seksual, Seorang IRT Laporkan Oknum Polres Tapteng
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
KESEHATANHerman Deru Resmikan Program Pelita Sumsel, Warga Gratis Operasi Mata
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWSKepergian Wulansari Berawal dari Tawaran Kerja Kenalan di Facebook
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSPesan Luhut ke Prajurit TNI: Jaga Loyalitas Kepada Presiden
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
-
SUMATERA TERKINIPerbaikan Jalan Suka Makmur–Alue Ie Itam Mulai Dikerjakan
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
KOTA MEDANAtasi Banjir Cinta Damai, Pemko Medan Bangun Drainase
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan