Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Ribuan PPPK Terancam Diberhentikan, DPR Dorong Pemerintah Buat Terobosan

Ali Ahmad soroti 9.000 PPPK di Nusa Tenggara Timur terancam diberhentikan, DPR minta solusi pemerintah

Ali Ahmad saat menjadi pembicara dalam sebuah forum (foto:istimewa)
Ali Ahmad saat menjadi pembicara dalam sebuah forum (foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA– Anggota Komisi II DPR , mengaku kecewa atas potensi pemberhentian sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () di lingkungan Pemerintah Provinsi (NTT). Kebijakan tersebut dipicu oleh penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ().

Jika aturan ini diterapkan secara ketat, Pemerintah Provinsi NTT diperkirakan harus mengurangi sekitar 9.000 orang dari total sekitar 12.000 . Padahal, sebagian besar PPPK tersebut baru diangkat pada Juli 2025 dengan masa kontrak lima tahun dan baru menjalani masa kerja sekitar tujuh bulan.

"Negara tidak boleh abai terhadap nasib para PPPK yang telah direkrut secara sah. Negara wajib hadir melindungi keberlangsungan kerja PPPK sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. tidak boleh bersifat kaku hingga mengorbankan hak dasar ," ujar Ali Ahmad, Rabu (18/3/2026). 

Dia mendorong adanya terobosan kebijakan untuk mengatasi persoalan tersebut, antara lain: Pertama, perlu adanya pengecualian terbatas (flexible cap) terhadap batas belanja pegawai 30 persen dalam , khususnya untuk sektor layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan penyuluhan. Hal ini sejalan dengan mandat Pasal 31 dan Pasal 34 UUD 1945 terkait tanggung jawab negara dalam pelayanan publik.

Kedua, pemerintah pusat diminta menghadirkan skema pembiayaan bersama (shared payroll) bagi PPPK strategis, terutama di daerah dengan kapasitas fiskal lemah. Skema ini dapat diintegrasikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) berbasis kinerja layanan, sejalan dengan prinsip keadilan fiskal sebagaimana diatur dalam Pasal 18A UUD 1945.

Ketiga, menekankan pentingnya perubahan paradigma bahwa belanja pegawai—khususnya PPPK—bukan semata beban, melainkan investasi dalam pembangunan sumber daya manusia daerah. Ia mengusulkan revisi regulasi turunan agar sebagian belanja PPPK dapat dikategorikan sebagai belanja pembangunan manusia, sesuai dengan semangat Pasal 33 UUD 1945.

Keempat, pemerintah pusat didorong untuk menetapkan moratorium pemberhentian PPPK sambil melakukan audit nasional kebutuhan berbasis . Langkah ini dinilai penting agar kebijakan yang diambil berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar respons jangka pendek.

Kelima, sebagai solusi inovatif, Ali Ahmad juga mengusulkan pembukaan opsi redistribusi PPPK antar daerah maupun ke instansi pusat yang masih kekurangan tenaga, melalui skema nasional berbasis digital talent pool . Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan kerja sekaligus mengoptimalkan distribusi sumber daya manusia negara secara lebih adil.

“Jangan sampai negara justru menciptakan ketidakpastian bagi yang telah direkrutnya sendiri. Solusi harus berpihak pada keberlanjutan pelayanan publik dan perlindungan tenaga kerja,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah pusat dan daerah dapat segera berkoordinasi untuk mencari solusi yang adil, berkelanjutan, dan tidak merugikan ribuan PPPK yang saat ini berada dalam ketidakpastian. 

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru