Rekapitulasi Kota Medan: Berikut Perolehan Pilpres dan Pileg DPRD Sumut Dapil Medan A dan B
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 terhadap kabupaten/kota, Rabu (13/3/2024).
KPUD Sumut baru saja usai merekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 untuk di Kota Medan. Antara lain yaitu Pilpres, Pileg DPR RI, DPD, DPRD Provinsi Sumut Dapil Kota Medan A dan B dan DPRD Kota Medan.
Untuk Pilpres, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran unggul setelah meraih 599.257 suara atau 48,1 persen. Sedangkan Anies-Muhaimin menyusul ditempat kedua dengan 484.174 suara atau 38,8 persen.
Sementara itu pasangan Ganjar-Mahfud harus puas menempati posisi ketiga setelah meraup 163.049 suara atau 13,1 persen.
Selain itu, dalam rapat pleno terbuka ini juga merekapitulasi perolehan suara untuk Pileg DPRD Provinsi Sumut dari Dapil Kota Medan A dan Kota Medan B. Untuk Dapil Kota Medan A memperebutkan sebanyak 10 kursi DPRD Provinsi Sumut.
PDI-Perjuangan unggul setelah meraih 126.242 suara. Disusul PKS diposisi kedua dengan 124.712 suara dan Golkar diposisi ketiga dengan 107.702 suara.
Hasil ini membuat PDI-Perjuangan, PKS dan Golkar meraih masing-masing dua kursi DPRD Provinsi Sumut Dapil Kota Medan A. Sementara itu, Gerindra, Demokrat, PAN, NasDem masing-masing memperoleh satu kursi.
Gerindra dengan 84.847 suara, Demokrat 61.378 suara. Kemudian, PAN 56.643 suara serta NasDem 48.950 suara.
Sedangkan untuk Pileg DPRD Provinsi Sumut Dapil Kota Medan B memperebutkan tujuh kursi. Unggul PKS dengan 93.328 suara dan posisi kedua ditempati PDI-Perjuangan dengan 76.106 suara.
Hasil ini membuat PKS dan PDI-Perjuangan masing-masing meraih dua kursi DPRD Provinsi Sumut Dapil Kota Medan B. Sedangkan Golkar, Gerindra dan NasDem masing-masing meraih satu kursi.
Golkar meraih 75.381 suara. Sedangkan Gerindra meraih 67.502 suara dan NasDem meraih 37.869 suara.
Seperti diketahui, sampai hari ini KPU masih melakukan penghitungan manual tingkat nasional. KPU akan mengumumkan hasil resmi pada 20 Maret 2024 mendatang.
(HAM/nusantaraterkini.co)