Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Program Gebyar Pajak Rawan Manipulasi, DPRD Sumut Minta Bapenda Transparan

Program Gebyar Pajak Rawan Manipulasi, DPRD Sumut Minta Bapenda Transparan

A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Ketua Komisi C DPRD Sumatera Utara, Rony Reynaldo Situmorang, berikan catatan penting kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut terkait pelaksanaan program "Gebyar " agar berjalan jujur dan tidak menjadi ajang manipulasi, Rabu (13/5/2026). 

Dalam diskusi tersebut, Rony memberikan perumpamaan lugas mengenai kerawanan saat acara pengundian berlangsung di lapangan.

Di mana ia khawatir adanya pengaturan nama pemenang secara sepihak oleh oknum petugas atau pihak penyelenggara.

"Siapa yang tahu kalau yang dibacakan itu nama orang lain? Pemenangnya, adahal yang dicabut bukan itu," ujar Rony.

Dirinya menekankan bahwa pengundian harus dilakukan secara transparan dan terbuka di depan notaris agar hasilnya benar-benar sah tanpa ada "permainan" di balik layar.

Rony juga mengingatkan agar anggaran besar yang dikeluarkan untuk acara ini harus berorientasi pada peningkatan hasil daerah.

Menurutnya, jika biaya operasional yang dikeluarkan justru lebih mahal daripada tambahan pajak yang didapat, hal tersebut akan menjadi bumerang dan blunder bagi Bapenda sendiri. 

Selain itu, Rony menyoroti informasi mengenai proses tender pihak ketiga yang dianggap perlu diklarifikasi agar penentuan pemenang tender tetap mengacu pada tawaran terbaik dan aturan hukum yang benar.

Menanggapi masukan tersebut, perwakilan Bapenda Sumut, Herliene Y. Altius, memastikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sistem yang mengikuti prosedur resmi dan sangat transparan.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengundian akan dilakukan secara profesional, di mana alat undi yang digunakan harus diverifikasi terlebih dahulu dan seluruh prosesnya wajib terdaftar di Dinas Sosial untuk menjamin legalitasnya.

"Bagaimana sistematika pelaksanaannya, kemudian seperti apa alat pengundiannya, itu semuanya sudah diurus dan harus terdaftar di Dinas Sosial," jelas Herliene untuk meyakinkan pihak dewan. 

Ia juga menegaskan bahwa Bapenda telah mengatur rincian ketat mengenai siapa yang berhak dan tidak berhak memenangkan hadiah, termasuk kepastian bahwa pihak internal seperti pegawai Bapenda tidak diperbolehkan menjadi pemenang.

Di akhir pertemuan, Herliene berjanji akan memaparkan jadwal, detail teknis, hingga sistematika pemberian hadiah secara lebih komprehensif pada rapat koordinasi selanjutnya guna menjawab seluruh keraguan yang disampaikan oleh Ketua Komisi C.

(cw5/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait