Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pria di Langkat Diringkus Polisi saat Bawa Sabu Seberat 95,66 Gram, Barang Bukti Sempat Dibuang

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pelaku dan barang bukti narkoba saat diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai, Rabu (8/1/2025). (Polres Langkat)

Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Pria di Kelurahan Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tak berkutik saat ditangkap Sat Res Narkoba Polres Langkat

Pasalnya pria yang diketahui berinisial SA (29) nekat membawa narkoba jenis sabu dengan jumlah yang cukup besar ke Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat. 

Namun langkah pelaku terhenti saat diringkus personel pada, Senin (6/1/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. 

"Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti hal tersebut personel melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi kejadian," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, Rabu (8//1/2025). 

Baca Juga : Viral! Warga Keluhkan Pelayanan di Polda Sumut, Ini Penjelasan Kabid Humas

Begitu personel tiba dilokasi, tampak pelaku SA sedang mengendarai sepeda motor. Ketika mau ditangkap, pelaku mencoba membuang sebuah kotak yang dibalut dengan lakban cokelat menggunakan tangan kanannya.

Namun, aksi pelaku berhasil digagalkan oleh petugas.

"Setelah diperiksa, kotak tersebut berisi satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 95,66 gram," ujar Rajendra. 

Baca Juga : Polsek Matraman Tinjau Genangan Air di Sungai Ciliwung

Tak hanya sabu, personel juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo. 

Sementara itu, pelaku saat ini telah diamankan di Polres Langkat untuk menjalani proses penyidikan lebihlanjut. (rsy/nusantaraterkini.co