Polsek Perbaungan Upayakan Mediasi Masalah Lahan Kota Galuh
Oleh Kapolsek kedua belah pihak dipertemukan untuk dilakukan mediasi, namun tidak menemukan solusi.
Nusantaraterkini.co, SERGAI - Pengadilan Negeri (PN) Seirampah melaksanakan konstatering (pencocokan lahan) terhadap perkara perdata atas putusan Mahkamah Agung (MA) di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (7/5/2024).
Keputusan MA itu tertuang dalam putusan Nomor 2690/K/Pdt/2023 Jo 25/Pdt/2023/PT MDN Jo 8/ Pdt.G/2022/PN Srh tanggal 24 Oktober 2023.
Konstatering dihadiri Tengku Nurhayati selaku pihak pemohon dan Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin dan Bunju alias Ayu Gurame selaku pihak termohon, serta kuasa hukum masing-masing pihak.
Saat pihak PN Seirampah membacakan pelaksanaan konstatering sambil mencocokan objek lahan seluas 64 hektar yang telah dimenangkan Tengku Nurhayati selaku pihak pemohon tersebut terjadi keributan antara pendukung pihak pemohon dan termohon yang berujung bentrok fisik.
Akibat keributan tersebut, pihak PN Seirampah menghentikan pelaksanaan konstatering hingga waktu yang ditentukan.
Kedua belah pihak kemudian mendatangi Polsek Perbaungan dan selanjutnya oleh Kapolsek kedua belah pihak dipertemukan untuk dilakukan mediasi, namun tidak menemukan solusi.
Karenanya, pihak pemohon berencana melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut. Sedangkan pihak termohon yang merupakan masyarakat Dusun IV Desa Kota Galuh akan membuat laporan ke SPKT Polres Sergai.
Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk yang dikonfirmasi membenarkan adanya kericuhan pada saat pelaksanaan konstatering di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan tersebut.
Edward juga membenarkan pihaknya ada menerima laporan pengaduan terkait kericuhan yang terjadi saat pelaksanaan konstatering itu.
"Tadi sekira pukul 17.30 WIB, masyarakat melaporkan peristiwa penganiayaan saat pelaksanaan konstatering tersebut ke SPKT Polres Sergai sesuai laporan Polisi Nomor: LP/B/139/V/2024/ SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, dengan pelapor Hasan (52) warga Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Kasusnya sedang didalami," ujarnya.
(zie/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
POLITIKUcapan "Bacot Kamu" di Rapat DPR, Fernando Emas Desak MKD Periksa Willy Aditya
Rozie Winata·15 menit yang lalu -
KRIMINALMantan Wali Kota Sibolga Jamaludin Pohan Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern
Rozie Winata·31 menit yang lalu -
E-SportOCA: E-sports akan Tetap Jadi Cabang Olahraga Bermedali di Asian Games
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
INTERNASIONALPemukim Israel Merusuh di Desa Tepi Barat, Halangi Kepulangan Keluarga Palestina
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KESEHATANSiaga Influenza A, RSUD dr Pirngadi Medan Perketat Skrining dan Surveilans
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
E-SportTimnas MLBB Indonesia Bantai Arab Saudi 2-0, Tantang Filipina di Playoff Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
SUMUTPenerimaan Zakat Triwulan III Baznas Sumut Naik Rp5 Miliar
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
KRIMINALDugaan Kekerasan Seksual, Seorang IRT Laporkan Oknum Polres Tapteng
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
-
KESEHATANHerman Deru Resmikan Program Pelita Sumsel, Warga Gratis Operasi Mata
Herman Saleh Harahap·11 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan