Nusantaraterkini.co, Medan - Polsek Medan Baru menangkap dua orang pria terduga pelaku pencurian kabel Tanam PT Telkom di Jalan Bunga Wijaya/Jalan Organ Kel Titi Rantai Kec Medan Baru.
Kedua pelaku bernama Supriadi (44) warga Jalan Luku I Gg Kali Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor dan Robi Setiawan (41) warga Jalan Bunga Wijaya Kusuma Pasar IV Kelurahah PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.
BACA JUGA: Telah Disetujui OJK, Pegadaian Jadi Perseroan Pertama Dapat Izin Usaha Bulion
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong mengatakan, kedua pelaku diamankan pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 pukul .04.45 WIB bersama barang bukti 2 buah tajak,(pengali tanah), 2 buah linggis, 2 buah martil, 1 buah martil.
"Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pelaku pencurian kabel tanam yang sedang menggali tanah untuk mengambil kabel tanam PT Telkom. Atas informasi itu petugas langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamkan 2 orang pelaku," ujar Iptu Dian, Senin, 6 Januari 2024.
Iptu Dian menyebutkan pelaku awalnya berjumlah 5 orang dan, 3 diantaranya melarikan diri ketika petugas tiba di lokasi.
BACA JUGA: Pesona Terembunyi Air Terjun Naisogop, Berada di Bawah Kaki Gunung Pusuk Buhit Samosir
"Kedua pelaku yang diamankan mengakui hanya ikut membantu menarik kabel dan megang balek kayu dan apabila berhasil, mereka mendapatkan uang rokok dari hasil curian tersebut,"ungkapnya.
Terhadap kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Medan Baru dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 Jo 53 dari KUHPidana.
(mft/nusantaraterkini.co)
Sumber: RMOL Sumut