Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polri Rampungkan Berkas Perkara 7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Terkait  Pelanggaran Pemilu

Terkait 7 tersangka PPLN, terhitung 14 hari sampai saat ini akan dilaksanakan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung

Karopenmas Divhumas Polri Brigjend Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Istimewa)
Karopenmas Divhumas Polri Brigjend Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Istimewa)
A A

Rampungkan 7 Terkait  Pelanggaran Pemilu

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - telah menyelesaikan dengan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) , Malaysia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas (Divhumas) Polri Brigjend Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan berkas perkara para tersangka akan diserahkan ke Kejakasaan Agung (Kejagung) untuk segera disidangkan.

“Terkait 7 , terhitung 14 hari sampai saat ini akan dilaksanakan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung,” katanya dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (5/3/2024).

Trunoyudo menjelaskan penetapan tersangka ini terkait dugaan penambahan jumlah pemilih. Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu (28/2/2024).

Dia menyebut, para tersangka diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih usai ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT).

“Terhadap 7 tersangka dijerat sesuai dengan Pasal 544 dan atau 545 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” pungkasnya.

(HAM/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru