Polri Rampungkan Berkas Perkara 7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Terkait Pelanggaran Pemilu
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Polri telah menyelesaikan berkas perkara dengan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
Baca Juga : Pagar Rumah Dirusak, Warga Medan Labuhan Malah Ditangkap Polisi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas (Divhumas) Polri Brigjend Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan berkas perkara para tersangka akan diserahkan ke Kejakasaan Agung (Kejagung) untuk segera disidangkan.
Baca Juga : Polri Sampaikan Duka Mendalam: Wafatnya Eyang Meri Hoegeng, Simbol Integritas Bhayangkara
“Terkait 7 tersangka PPLN, terhitung 14 hari sampai saat ini akan dilaksanakan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung,” katanya dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (5/3/2024).
Trunoyudo menjelaskan penetapan tersangka ini terkait dugaan penambahan jumlah pemilih. Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu (28/2/2024).
Baca Juga : Berkas Perkara Dugaan Anak Bunuh Ibu Kandung di Sunggal Masih P-19: Petunjuk dari Jaksa Belum Dilengkapi
Dia menyebut, para tersangka diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih usai ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT).
Baca Juga : Berkas Perkara Firli Bahuri Tidak Penuhi Syarat Materiil, Polda Metro jaya Diminta Terbitkan SP3
“Terhadap 7 tersangka dijerat sesuai dengan Pasal 544 dan atau 545 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” pungkasnya.
(HAM/nusantaraterkini.co)
