Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polres OKU Timur Ungkap Kasus Polisi Gadungan dan Curanmor, 2 Pelaku Ditangkap

Polres OKU Timur Ungkap Kasus Polisi Gadungan dan Curanmor, 2 Pelaku Ditangkap

A A

Nusantaraterkini.co, MARTAPURA — Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur berhasil menangkap dua tersangka pelaku kejahatan jalanan, yakni HS (22) yang bermodus dan AS (34) pelaku pencurian motor, dalam operasi yang dilakukan pada Senin (13/4/2026) hingga Selasa (14/4/2026). 

Pengungkapan ini merupakan upaya tegas kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Sumatera Selatan.

Dalam pengungkapan pertama, Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menangkap tersangka berinisial HS (22), yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2024. 

“Tersangka diamankan di wilayah Desa Banuayu, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, pada Selasa dini hari, 14 April 2026,” ujar Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (15/4/2026).

HS diketahui menjalankan aksinya dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian. Bersama rekannya, ia menghentikan korban di Jalan Lintas Sumatera dengan dalih pemeriksaan narkoba dan senjata tajam. 

“Korban kemudian dibawa ke lokasi sepi dan diancam sebelum dirampas sepeda motor, dua unit ponsel, serta dompet. Total kerugian korban mencapai Rp15 juta,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka AS alias Dedet diringkus oleh Polsek Martapura bersama Tim Opsnal Satreskrim di OKU Selatan pada Senin malam. AS diketahui mencuri sepeda motor milik warga di area perkebunan karet pada, Maret 2026 dengan cara merusak soket kabel kontak kendaraan korban.

“Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dokumen kendaraan, serta kotak ponsel milik korban. HS kini dijerat Pasal 479 KUHP. Sedangkan, AS dikenakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara,” imbuhnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya turut memberikan apresiasi atas keberhasilan tersebut sekaligus meminta warga untuk tetap waspada. 

Ia mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kejadian mencurigakan melalui layanan kepolisian resmi.

berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk gangguan kamtibmas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan melalui layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa,” pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait