Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polres Lahat Gerebek Jaringan Narkoba, Ekstasi dan Sabu Disita: Tiga Tersangka Diringkus

Polres Lahat menangkap tiga orang terkait peredaran narkoba di Tanjung Payang. Polisi menyita sabu dan ekstasi serta memburu jaringan pemasok.

Para tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan oleh Polres Lahat pada, Kamis (20/8/2026). (foto: polda sumsel)
Para tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan oleh Polres Lahat pada, Kamis (20/8/2026). (foto: polda sumsel)
A A

Nusantaraterkini.co, - Satuan Reserse (Satresnarkoba) berhasil membongkar praktik peredaran gelap di Jalan Raya, Desa , Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat pada, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pengungkapan yang dipimpin Kasat Resnarkoba " class="article-tag-link" rel="tag">Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi, bersama Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, dan Kanit Idik II AIPTU Zulfan Efendi Nasution ini berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MS serta dua pria berinisial RV dan AP.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya " class="article-tag-link" rel="tag">Polres Lahat dalam memutus mata rantai peredaran gelap di wilayah hukum kami. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk membongkar sumber barang dan jaringan pemasoknya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lahat, IPTU Doris Pidriandi dalam keterangan tertulis yang diterima nusantaraterkini.co, Jumat (21/8/2026).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi narkotika yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh personel Polres Lahat.

Petugas terlebih dahulu mengamankan MS di Jalan Raya Desa Tanjung Payang dan menyita satu plastik klip berisi dua butir pil kuning berbentuk tulang bertuliskan "HEINEKEN" seberat netto 0,88 gram dari genggaman tangan kanannya.

Kepada petugas, MS mengaku memperoleh pil tersebut dari RV untuk dijual kembali, yang kemudian memicu pengembangan ke rumah RV pada pukul 16.15 WIB.

Di lokasi kedua, polisi mengamankan RV bersama AP yang diduga berperan dalam aktivitas pengantaran narkotika.

Dalam penggeledahan di dapur rumah RV, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Surya di atas lemari rak piring yang berisi satu paket seberat bruto 0,55 gram serta satu butir pil ekstasi Heineken seberat netto 0,41 gram.

Selain menyita barang haram dan sabu yang kini diuji di laboratorium forensik, petugas turut menyita satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 9 warna hijau mint serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih dengan nomor polisi AB 2799 PH.

Ketiga tersangka beserta barang bukti kini mendekam di Mapolres Lahat untuk menjalani pemeriksaan intensif, tes urine, serta proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait sesuai hasil pembuktian perkara.

Kabid Humas , Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan jika Polda Sumsel terus mendorong seluruh jajaran untuk merespons setiap informasi masyarakat secara cepat, terukur, dan profesional.

“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, melainkan terus membongkar jaringan hingga ke sumbernya. Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkotika karena dapat merusak masa depan,” pungkasnya. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru