Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Percut Sei Tuan, 100 Gram Sabu dan Ekstasi Disita

Polres Serdangbedagai menangkap pengedar narkoba jaringan Percut Sei Tuan dengan barang bukti 100 gram sabu dan 19 pil ekstasi.

Polres Serdangbedagai melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan Percut Sei Tuan. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial MY (57) ditangkap bersama barang bukti sabu dan pil ekstasi. Ilustrasi. (Foto: Dok AI)
Polres Serdangbedagai melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan Percut Sei Tuan. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial MY (57) ditangkap bersama barang bukti sabu dan pil ekstasi. Ilustrasi. (Foto: Dok AI)
A A

Nusantaraterkini.co, SERDANGBEDAGAI – Polres Serdangbedagai melalui Satuan Reserse (Satresnarkoba) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan . Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial MY (57) ditangkap bersama barang bukti sabu dan pil ekstasi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat bruto 100,30 gram, 19 butir pil ekstasi warna oranye, serta serbuk diduga ekstasi dengan berat netto 6,36 gram.

Kasat Polres Serdangbedagai, AKP Erikson David mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang perempuan berinisial M yang sebelumnya diamankan dalam perkara narkotika jenis ekstasi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, personel melakukan pengembangan dan undercover buy di wilayah ,” ujar Erikson, Senin (25/5/2026).

Dalam operasi penyamaran tersebut, petugas berpura-pura menjadi pembeli sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersangka pada 28 April 2026 sekitar pukul 01.20 WIB.

Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga siap diedarkan kembali oleh tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka MY mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial U yang kini masih dalam penyelidikan polisi.

“Tersangka mengaku narkotika itu akan diedarkan kembali untuk memperoleh keuntungan,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru