Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polda Sumut Tegaskan Pemeriksaan Komisioner KPU Padangsidimpuan Masih Berjalan

Proses pemeriksaan terhadap Komisioner KPU Padangsidimpuan berinsial PH yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan masih terus berjalan

Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: istimewa)
Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: istimewa)
A A

Tegaskan Masih Berjalan

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menegaskan proses terhadap berinsial PH yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan masih terus berjalan.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut , Kamis (1/2/2024).

"Oknum Komisioner KPU Sidimpuan PH sudah ditetapkan tersangka dan ditahan bersama barang bukit uang tunai Rp26 juta dimana proses saat ini dalam penyidikan lanjut," tegasnya.

Hadi menjelaskan, PH ditetapkan tersangka sejak Minggu (28/1/2024), dan dilakukan penahanan. PH diamankan bersama R anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat berada di salah satu kafe di Kota Padangsidimpuan pada Sabtu (27/1/2024) lalu.

"R statusnya saksi," tambah Hadi.

Disinggung soal keterlibatan pelaku lain, Hadi menambahkan masih Polisi terus mendalaminya. Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana

"Tindak pidana pemerasan," pungkasnya.

(zie/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru