Polda Sumut Ratakan Gubuk Narkoba dan Judi di Kutalimbaru
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Tim Satgas Gakkum Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika yang ada di Kampung Banten, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Senin (22/1/2024).
Baca Juga : Panitia Laporkan Kericuhan di Luar Arena Musda Golkar Sumut ke Poldasu
Dalam kegiatan penggerebekan ini, petugas bergerak menyisir sekaligus menggeledah gubuk-gubuk yang dijadikan sebagai lokasi tempat menggunakan narkoba serta permainan judi.
Baca Juga : Pecatan Polisi Ngaku Disuruh Atasan Jual 1 Kg Sabu, Polda Sumut Buka Suara
Dari kegiatan yang dilakukan, petugas mengamankan sebanyak 12 orang terdiri dari dari 9 pria dan 3 wanita yang terbukti mengonsumsi narkoba.
Selanjutnya petugas meratakan dengan membakar gubuk-gubuk yang diduga sebagai sarang peredaran narkoba serta tempat perjudian sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba.
Baca Juga : Polda Sumut Tangkap 130 Pelaku Narkoba dalam Sepekan
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan penindakan terhadap gubuk-gubuk narkoba yang berlokasi di Kampung Banten, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, tersebut.
Baca Juga : Awali Tahun 2025, Polda Sumut Tancap Gas Tindak Tegas Praktek Perjudian
"Ada 12 orang yang diamankan dari lokasi dan semua positif narkoba," katanya, Selasa (23/1/2024).
Hadi menegaskan, Polda Sumut akan terus mengencarkan penindakan terhadap gubuk-gubuk yang dijadikan tempat transaksi narkoba.
Baca Juga : Polsek Dolok Masihul Bongkar Gubuk Narkoba
"Informasi masyarakat sangat membantu dan penindakan ini sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba," pungkasnya.
Baca Juga : Polda Sumut Musnahkan Gubuk Narkoba dan Judi di Medan Sunggal, 15 Orang Diamankan
(zie/nusantaraterkini.co)
