Nusantaraterkini.co, MEDAN – Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 13 kilogram dari Pekanbaru, Riau, ke Medan berhasil digagalkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut).
Barang bukti ditemukan tersembunyi dalam tangki bahan bakar mobil Mitsubishi Pajero yang telah dimodifikasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang kurir narkoba di Kabupaten Langkat pada Minggu (23/2/2025) lalu.
Baca Juga : Pelaku Pencurian Toko Hp di Medan Ditembak Polisi Gegara Melawan Saat Akan Ditangkap
Dari pengembangan tersebut, seorang pria asal Riau bernama Budi Haryanto (45) teridentifikasi sebagai pembawa sabu tersebut ke Medan.
Penangkapan dilakukan di Jalan Khairuddin, Pekanbaru, pada Rabu (5/3/2025). Polisi sempat mengalami kesulitan menemukan barang bukti di lokasi kejadian karena sabu disembunyikan dalam tangki bahan bakar mobil yang telah dimodifikasi.
“Budi ini sempat tidak mengakui perbuatannya. Petugas akhirnya membawa mobil tersebut ke bengkel untuk dibongkar, hingga ditemukan barang bukti narkoba,” ujar Yemi, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga : Dompet Ibu Muda Dijambret di Bekasi, Uang dan Perhiasan Lenyap
Setelah dilakukan pembongkaran, polisi menemukan ruang tersembunyi dalam tangki bahan bakar yang dilas menggunakan besi. Ruang tersebut digunakan untuk menyimpan sabu agar tampak seperti tangki bahan bakar biasa.
“Sebanyak 13 kilogram sabu ditemukan dalam tangki yang sudah dimodifikasi. Ini dilakukan untuk mengelabui petugas,” tambah Yemi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia diupah Rp 5 juta oleh seorang pelaku berinisial CD, yang kini masih buron. CD diduga menjadi pengendali pengiriman narkoba tersebut dari Pekanbaru ke Medan.
Baca Juga : Curi Kompresor AC Kantor Kemenag Binjai, Pria 41 Tahun Dibekuk Polisi
Saat ini, Budi Haryanto telah ditahan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami jaringan narkoba yang terlibat dalam kasus ini.
(cw7/nusantaraterkini.co)
